Hukum
Fredi Moses Desak Polda Maluku Tuntaskan Tiga Dugaan Kasus Korupsi
MALUKU — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku segera menuntaskan penanganan tiga perkara yang disebutnya belum selesai, yakni dugaan penyimpangan terkait Covid-19, pembangunan jalan di Pulau Wetar, serta dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Fredi meminta Kapolda Maluku beserta jajaran pejabat yang baru memberikan perhatian serius terhadap perkembangan ketiga perkara tersebut. Ia juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Fredi, pihaknya telah dua kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP2) dari Propam Polda Maluku.
Ia menyebut pemberitahuan tersebut memuat rencana koordinasi dengan unsur tindak pidana korupsi Kortas Polri untuk gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara gratifikasi.
Namun, Fredi menilai belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
“Kami meminta agar penanganan perkara ini segera memperoleh kejelasan. Penyidik perlu menyampaikan perkembangan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Fredi.
Ia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku menindaklanjuti setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengambil langkah hukum apabila persyaratan untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka telah terpenuhi.
Fredi juga mengingatkan agar kewenangan penyidik tidak disalahgunakan dalam penanganan perkara. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menolak anggapan bahwa pejabat atau kepala daerah dapat kebal hukum karena memiliki kekuatan finansial maupun dukungan politik.
“Jangan sampai berkembang persepsi bahwa hukum bisa dipengaruhi uang, kekuasaan, atau jaringan politik. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Fredi kembali meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap penanganan ketiga perkara tersebut dan memastikan jajarannya bekerja sesuai prosedur.
Menurutnya, kepastian perkembangan perkara penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara serius.(By/Red)