Nasional
Gorong-Gorong Misterius di Jantung Kota Tulungagung: Tanpa Papan Proyek, Publik Pertanyakan Transparansi
TULUNGAGUNG— Proyek pembangunan saluran gorong-gorong yang membentang dari perempatan timur Alun-Alun Tulungagung menuju Jalan Teuku Umar hingga Jalan W.R. Supratman kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati publik.
Pasalnya, proyek yang dimulai sejak awal Oktober 2025 ini terkesan misterius tanpa papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, proyek ini berada di kawasan strategis kota, tepatnya di sepanjang jalur ramai menuju kawasan Barata, Kecamatan Tulungagung.
Ananta, analis dari Tugu Lawang Nusantara, yang turun langsung ke lapangan, mengaku terkejut dengan minimnya informasi yang tersedia di lokasi.
“Kami tidak menemukan papan informasi proyek sama sekali. Tidak ada keterangan soal nilai anggaran, sumber dana, maupun siapa pelaksana proyeknya CV atau PT mana. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ananta, Jumat(17/10).
Ketika dikonfirmasi kepada para pekerja di lapangan, jawaban yang diperoleh justru semakin memperkuat dugaan ketidakjelasan proyek tersebut.
“Kami hanya disuruh kerja bantu-bantu, nanti pindah tempat lagi. Soal proyek ini CV atau PT mana, kami juga tidak tahu. Anggarannya? Tanya saja ke ZK, orangnya di depan Barata,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan itu memperlihatkan lemahnya pengawasan di lapangan serta indikasi pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
Ananta menambahkan, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, bahkan bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Seringkali kita dengar pemerintah daerah takut KPK, tapi proyek seperti ini justru memperlihatkan praktik yang jauh dari keterbukaan. Ini pengawasan model apa?” kritiknya tajam.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya dinas teknis terkait yang bertanggung jawab atas proyek infrastruktur ini.
Jika benar proyek tersebut dijalankan tanpa papan informasi dan minim pengawasan, maka bukan tidak mungkin ada pelanggaran prosedural yang serius.
Dalam konteks pembangunan, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan hak publik yang dijamin oleh undang-undang.
Ketika proyek dijalankan dengan cara tertutup, kepercayaan masyarakat akan runtuh, dan integritas pemerintah daerah pun dipertaruhkan.
“Pembangunan boleh jalan, tapi jangan biarkan kejujuran ikut terkubur di bawah gorong-gorong,” pungkas Ananta penuh sindiran. (DON/Red)