Redaksi

Hak Siswa atau Ajang Pungutan? Pengambilan Ijazah di SDN 2 Ringinpitu Diduga Dipatok Rp150 Ribu

Published

on

TULUNGAGUNG — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu untuk pengambilan ijazah di SDN 2 Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, memicu keresahan dan tanda tanya besar di kalangan wali murid.

Yang dipersoalkan bukan semata nominal uang yang harus dibayarkan, melainkan dasar hukum pungutan tersebut serta minimnya transparansi dalam proses penarikannya. Lebih mengejutkan lagi, sejumlah wali murid mengaku tidak menerima kuitansi atau bukti pembayaran setelah menyerahkan uang kepada pihak sekolah.

Padahal, ijazah bukanlah barang dagangan yang bisa ditebus dengan sejumlah uang. Ijazah merupakan dokumen resmi negara dan hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.

Salah seorang wali murid berinisial S mengaku terkejut saat diminta membayar Rp150 ribu untuk proses pengambilan ijazah anaknya.

“Kami diminta membayar Rp150 ribu. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada aturan resmi atau petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan yang mengatur adanya biaya tersebut?” ujarnya kepada media, Selasa (2/6/2026).

Pertanyaan tersebut hingga kini belum menemukan jawaban yang jelas. Wali murid mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar aturan, peruntukan dana, maupun mekanisme penggunaan uang yang dikumpulkan.

Tak berhenti di situ, persoalan semakin mengundang tanda tanya ketika S mengaku tidak memperoleh bukti pembayaran setelah menyerahkan uang yang diminta.

“Saya meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran, tetapi tidak diberikan. Kalau memang resmi, seharusnya tidak ada masalah untuk memberikan bukti pembayaran kepada wali murid,” terangnya.

Ketiadaan kuitansi membuat sejumlah wali murid mempertanyakan akuntabilitas pungutan tersebut. Sebab dalam praktik administrasi yang baik, setiap transaksi yang melibatkan uang semestinya disertai bukti tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang membayar.

Munculnya dugaan pungutan ini menjadi ironi tersendiri di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan tata kelola pendidikan yang bersih. Jika memang ada kewajiban pembayaran tertentu, masyarakat menilai sekolah seharusnya mampu menunjukkan dasar hukum yang jelas serta memberikan penjelasan terbuka kepada seluruh wali murid.

Persoalan ini pun berkembang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengambilan ijazah memang dapat dibebani biaya tertentu atau justru merupakan kebijakan internal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini ditulis, pihak SDN 2 Ringinpitu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan Rp150 ribu tersebut. Belum ada penjelasan mengenai dasar penarikan biaya, penggunaan dana yang terkumpul, maupun alasan tidak diberikannya bukti pembayaran kepada wali murid.

Masyarakat kini menunggu langkah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung untuk memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran atas keluhan yang muncul. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar uang Rp150 ribu per siswa, melainkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi dunia pendidikan.

Ketika dokumen yang menjadi hak siswa sejak awal justru dikaitkan dengan kewajiban membayar, maka publik berhak bertanya, pungutan ini berdasarkan aturan, atau hanya kebiasaan yang selama ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan? (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version