Investigasi

Insiden Wartawan dan Security di SMKN 3 Boyolangu Tulungagung, Kasek: Itu Tak Benar

Published

on

TULUNGAGUNG– Sebuah insiden yang melibatkan wartawan dan petugas keamanan (security) terjadi di SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung, pada 16 April 2025.

Tujuh oknum wartawan media online melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tindakan intimidasi yang mereka alami saat berusaha melaksanakan tugas jurnalistik.

Menurut pemberitaan di salah satu media online, wartawan berinisial BB dan rekan-rekannya mengaku dihadang oleh oknum satuan pengamanan (SATPAM) ketika hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu terkait program sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Tindakan tersebut diduga sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan penghalang bagi kerja jurnalis.

Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 3 Boyolangu, Syaiful Huda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud menghambat kerja jurnalis.

“Kami meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Faktanya, kami tidak menghalangi, hanya menerapkan aturan yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban proses pembelajaran,” ujarnya, pada Kamis (24/04).

Syaiful menambahkan, sebagai institusi pendidikan, SMKN 3 Boyolangu berkomitmen memastikan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.

“Setiap kunjungan atau liputan di area sekolah wajib melalui prosedur yang jelas, termasuk koordinasi sebelumnya. Ini bagian dari tanggung jawab kami melindungi privasi dan keamanan warga sekolah,”jelasnya.

Syaiful menambahkan bahwa petugas keamanan sekolah tidak memiliki wewenang untuk menghalangi wartawan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Namun, jika wartawan datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka satpam akan menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan wartawan tersebut.

“Bisa jadi saat wartawan datang, saya tidak ada di tempat, sehingga satpam menyampaikan hal itu,” imbuhnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, memberikan pendapat terkait permasalahan ini.

Ia menjelaskan bahwa kriteria menghalangi tugas jurnalistik meliputi menghalangi akses ke sumber informasi, mengancam atau mengintimidasi wartawan, serta menghambat proses pengumpulan informasi.

Namun, tindakan satpam yang menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan wartawan tidak dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik.

“Perlu diingat bahwa satpam sekolah memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga menjalankan SOP dengan meminta identitas dan keperluan tamu adalah bagian dari tugas mereka,” ungkap Catur kepada 90detik.com, pada Kamis(24/4).

Meski demikian, Catur menegaskan perlunya analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan satpam sekolah tersebut benar-benar menghalangi tugas jurnalistik atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga hubungan antara media dan institusi pendidikan, serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version