Redaksi

Digugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar

Published

on

JAKARTA — Komite Juang Reforma Agraria melalui BNA resmi mengajukan uji materiil Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena pasal tersebut dinilai kerap dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi petani dan pekebun kecil yang menggarap lahan yang statusnya masih dipersoalkan.

Menurut perwakilan Komite Juang Reforma Agraria, dalam praktiknya tidak jarang perusahaan atau pihak tertentu melaporkan petani dengan dalih telah menyerobot atau menggunakan lahan tanpa hak.

Padahal, di lapangan, status tanah tersebut seringkali belum jelas, apakah merupakan lahan negara yang seharusnya masuk dalam skema redistribusi, lahan terlantar, atau benar-benar milik sah perusahaan.

“Seringkali masyarakat kecil dihantam dengan pasal tersebut atas nama kekuasaan, tanpa melihat fakta dan kondisi riil di lapangan. Tidak ada pendalaman apakah lahan itu sebenarnya tanah negara, lahan terlantar, atau sedang dalam proses pengajuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujar perwakilan pemohon.

Melalui permohonan uji materi ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 257 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang pasal tersebut dimaknai “tidak” berlaku terhadap lahan perkebunan yang terlantar, terbengkalai, atau yang sedang dalam proses reforma agraria.

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip inilah yang menurut pemohon harus menjadi landasan dalam melihat persoalan agraria, khususnya ketika menyangkut petani kecil yang menggantungkan hidup dari tanah garapan.

CEO Billy Nobile Law Firm menyatakan bahwa dalam sejumlah kasus, pasal tersebut sering digunakan sebagai “senjata hukum” untuk membungkam petani dan pekebun kecil yang berupaya memanfaatkan lahan tidak produktif agar dapat ditanami.

“Pasal ini kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para petani kecil yang mengupayakan lahan terlantar agar bisa ditanami dan produktif. Padahal, apa yang mereka lakukan juga sejalan dengan upaya mendorong ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Dirinya menilai, tanpa penafsiran yang tegas dan berpihak pada konstitusi, pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana masyarakat kecil berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan pemilik modal atau korporasi besar.

Komite Juang Reforma Agraria berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil dan progresif, sehingga penegakan hukum di bidang agraria tidak lagi mengabaikan semangat reforma agraria serta perlindungan terhadap petani kecil, dan Permohonan Uji Materi tersebut telah mendapatkan Registrasi Perkara Nomor: 67/PUU-XXIV/2026.

Uji materi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperjelas batas penerapan hukum pidana dalam sengketa agraria, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupan yang layak. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version