Hukum Kriminal
Jelang Lebaran, Kasus Prostitusi di Blitar Kota berhasil Diungkap
BLITAR– Menjelang perayaan Lebaran 2025, Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap 24 kasus kejahatan di wilayah setempat dengan mengamankan 38 tersangka.
Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam rilis yang disampaikan di Mapolresta Blitar pada Selasa (25/03/25), menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak 16 Februari hingga 09 Maret, pihaknya berhasil mengungkap enam jenis kasus, yaitu perjudian, bahan peledak, narkoba, prostitusi, minuman keras (miras), dan pornografi.
“Untuk jumlah tersangka, perjudian ada 4 kasus dengan 12 pelaku, bahan peledak 6 kasus dengan 10 pelaku, narkoba 6 kasus dengan 7 pelaku, dan prostitusi 2 kasus dengan 2 pelaku,” ungkap Yudho.
Selain itu, Yudho juga menyampaikan bahwa petugas berhasil menetapkan satu tersangka dalam kasus pornografi dan mengungkap lima kasus minuman keras dengan enam tersangka.
Total keseluruhan, terdapat 38 tersangka yang terlibat dalam 24 kasus selama operasi dua pekan tersebut.
“Semoga dengan adanya operasi ini, memberikan gambaran kepada orang-orang yang hendak berbuat jahat untuk menyadari dampak negatif dari tindakan kejahatan, terutama bagi mereka yang sudah memiliki keluarga,” imbuhnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Jika ada kecurigaan, masyarakat diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak RT/RW atau desa/kelurahan agar informasi tersebut dapat diteruskan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga menjelang perayaan Lebaran. (Jk-DON)