Hukum Kriminal
Kasus Korupsi DD, Kades Kradinan Ditahan, 1 Perangkat Desa Masih DPO
TULUNGAGUNG, – Polres Tulungagung mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.
Penahanan tersebut berlangsung pada 15 April 2025.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyatakan bahwa penahanan terhadap ES dilakukan setelah memenuhi semua unsur yang diperlukan, termasuk kelengkapan berkas kasus alias P21.
“Kami menahan ES bukan karena khawatir melarikan diri, tetapi berdasarkan hukum dan bukti yang telah dikumpulkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Ryo Pradana mengungkapkan bahwa ES bersekongkol dengan seorang perangkat desa lainnya, WJ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga melakukan manipulasi terhadap keuangan desa yang berakibat serius bagi keuangan negara.
Polres Tulungagung berencana untuk merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini pada 24 April 2025, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan dan langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.
Dengan langkah tegas tersebut, aparat kepolisian menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di level desa demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo