Peristiwa

Kecelakaan KA Dhoho di Blitar: Truk Mogok Dihantam Kereta Api Usai Nekat Terobos Sirene

Published

on

BLITAR – Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Dhoho dan sebuah truk terjadi di perlintasan sebidang JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Kota Blitar, pada Selasa (28/4) malam.

Insiden bermula sekitar pukul 21.35 WIB. Saat itu, sirene peringatan perlintasan sudah berbunyi dan petugas tengah bersiap menurunkan palang pintu. Namun, sebuah truk tetap melintas dan nekat menerobos.

Begitu berada di atas rel, kendaraan tersebut tiba-tiba mogok dengan posisi miring tidak sejajar dengan jalur kereta, sehingga badan truk menghalangi ruang bebas lintasan.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa tindakan nekat pengemudi truk inilah yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Perangkat peringatan sudah aktif penuh. Sirene berbunyi, petugas sudah siaga. Tetapi truk tetap memaksa masuk. Saat di tengah rel, kendaraan mogok dan tidak bisa bergerak,” ujar Tohari dalam keterangan resminya.

Petugas penjaga perlintasan sempat berusaha menghentikan laju KA Dhoho dengan membawa semboyan 3 (isyarat berhenti darurat). Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat masinis tidak dapat mengerem secara maksimal. Tabrakan pun tidak terhindarkan.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif Kereta Api Dhoho mengalami kerusakan teknis berupa patahnya plug kran. Untungnya, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam keadaan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Pihak KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan dan tim sarana. Proses evakuasi truk yang mogok berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB. Setelah itu, jalur kereta api kembali normal.

Lokomotif yang mengalami gangguan kemudian diperbaiki di lokasi. Pada pukul 22.35 WIB, kereta diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam, serta didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengemudi yang tetap melintas meskipun sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk memaksakan diri. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Rambu-rambu lalu lintas sebelum perlintasan merupakan aturan mutlak yang wajib dipatuhi.

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai nekat menerobos hanya demi beberapa menit, tetapi justru membahayakan nyawa sendiri dan orang lain,” pungkas Tohari.  (Jef/ JK)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version