Redaksi
Kejari Bongkar Dokumen Asal-Usul Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kantor Kelurahan Kepatihan Digeledah
TULUNGAGUNG— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022 terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan penggeledahan dengan menyasar Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung hampir dua jam dan berakhir pada pukul 11.49 WIB. Selama proses berlangsung, sejumlah penyidik tampak memeriksa beberapa ruangan di kantor kelurahan serta mengumpulkan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan proses pengadaan lahan Griyo Dalem Kanjengan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian proses pengadaan tanah yang kini tengah diselidiki. Kelurahan Kepatihan merupakan lokasi ketiga yang digeledah Kejari Tulungagung dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan sebelumnya tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan di tiga instansi tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan di Kelurahan Kepatihan merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022,” ujar Roni.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting. Berkas yang disita meliputi Letter C, surat-surat waris, riwayat kepemilikan tanah, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan asal-usul lahan Griyo Dalem Kanjengan.
Menurut Roni, dokumen tersebut akan menjadi bahan utama penyidik untuk menelusuri legalitas kepemilikan tanah sekaligus mengungkap persoalan yang menyebabkan lahan tersebut belum dapat diterbitkan sertifikat hak pakai.
“Kami mengamankan dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah. Kami ingin mengetahui penyebab tanah Griyo Dalem Kanjengan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak pakai,” jelasnya.
Selain menelusuri dokumen, Kejari Tulungagung juga hampir menuntaskan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini sekitar 36 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Roni memastikan seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Saat ini penyidik tinggal melengkapi keterangan dari para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Semua saksi bersikap kooperatif. Saat ini kami tinggal menunggu koordinasi dan pendapat dari para ahli,” terangnya.
Meski pemeriksaan saksi hampir selesai, Kejari Tulungagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu hasil kajian ahli serta audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.
“Soal penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Yang jelas, proses penyidikan tetap berjalan,” pungkas Roni.
Dengan penggeledahan yang kini telah dilakukan di tiga instansi pemerintah, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Penyidik berharap seluruh dokumen yang telah disita dapat mengungkap kronologi, status hukum lahan, hingga potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (DON/Red)