TULUNGAGUNG – Sebuah konferensi pers digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Selasa, 5 November 2024, untuk memaparkan hasil penyelidikan terhadap kecelakaan maut yang melibatkan Bus Bagong dan sepeda motor di jalan masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, yang menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada 1 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Taat menjelaskan bahwa sopir Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI, M Y A S (28), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan.
Diduga, saat hendak mendahului kendaraan di depannya, bus tersebut melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.
Dari arah berlawanan, melaju sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi AG 4062 RFA yang ditumpangi oleh dua orang, yaitu Moh. Zamroji (34) dan Arik Emawati (40), keduanya merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.
“Akibat kecelakaan ini, keduanya meninggal dunia,” ungkap Kapolres Tulungagung.
Saat ini, berkas perkara terkait sopir Bus Bagong, M Y A S, telah lengkap (P21) dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda yang signifikan.
Di akhir konferensi pers, Kapolres juga memberikan himbauan kepada semua pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Mari kita semua saling menjaga dan menghormati sesama pengguna jalan,” pintanya.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan saat berkendara, untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. (Abd/DON)