Connect with us

Peristiwa

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Published

on

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)

Peristiwa

Kecelakaan KA Dhoho di Blitar: Truk Mogok Dihantam Kereta Api Usai Nekat Terobos Sirene

Published

on

BLITAR – Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Dhoho dan sebuah truk terjadi di perlintasan sebidang JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Kota Blitar, pada Selasa (28/4) malam.

Insiden bermula sekitar pukul 21.35 WIB. Saat itu, sirene peringatan perlintasan sudah berbunyi dan petugas tengah bersiap menurunkan palang pintu. Namun, sebuah truk tetap melintas dan nekat menerobos.

Begitu berada di atas rel, kendaraan tersebut tiba-tiba mogok dengan posisi miring tidak sejajar dengan jalur kereta, sehingga badan truk menghalangi ruang bebas lintasan.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa tindakan nekat pengemudi truk inilah yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Perangkat peringatan sudah aktif penuh. Sirene berbunyi, petugas sudah siaga. Tetapi truk tetap memaksa masuk. Saat di tengah rel, kendaraan mogok dan tidak bisa bergerak,” ujar Tohari dalam keterangan resminya.

Petugas penjaga perlintasan sempat berusaha menghentikan laju KA Dhoho dengan membawa semboyan 3 (isyarat berhenti darurat). Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat masinis tidak dapat mengerem secara maksimal. Tabrakan pun tidak terhindarkan.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif Kereta Api Dhoho mengalami kerusakan teknis berupa patahnya plug kran. Untungnya, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam keadaan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Pihak KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan dan tim sarana. Proses evakuasi truk yang mogok berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB. Setelah itu, jalur kereta api kembali normal.

Lokomotif yang mengalami gangguan kemudian diperbaiki di lokasi. Pada pukul 22.35 WIB, kereta diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam, serta didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengemudi yang tetap melintas meskipun sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk memaksakan diri. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Rambu-rambu lalu lintas sebelum perlintasan merupakan aturan mutlak yang wajib dipatuhi.

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai nekat menerobos hanya demi beberapa menit, tetapi justru membahayakan nyawa sendiri dan orang lain,” pungkas Tohari.  (Jef/ JK)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan

Published

on

SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.

Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah

Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.

“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).

Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.

Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.

“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.

Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.

“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama

Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.

Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.

Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

PJS Bangka Belitung Kembali Dipercayakan ke Rikky Permana di Musda Kedua

Published

on

PANGKALPINANG – Rikky Permana resmi kembali memegang tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung untuk periode 2026–2027. Pengukuhannya dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-II organisasi tersebut, pada Sabtu (7/2).

Musda yang dihadiri oleh perwakilan lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bangka Belitung ini berlangsung dengan mufakat. Semua DPC sepakat mempercayakan kembali kepemimpinan kepada Rikky Permana.

“Kita bangun PJS lebih baik dan profesional, untuk mencatatkan sejarah sebagai organisasi pers siber pertama yang terdaftar di Dewan Pers,” tegas Rikky dalam sambutannya usai dilantik.

Acara pembukaan Musda sendiri secara resmi dilakukan oleh Mahmud Marhaba. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Musda ini adalah amanah dari hasil Munaslub di Palembang dan Rakernas Desember 2025, sebagai bagian dari konsolidasi organisasi.

“Kita harus segera berbenah untuk menata organisasi PJS dalam menghadapi agenda akbar Juli 2026, yakni pelaksanaan Munas III serta rencana pendaftaran PJS ke Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Sebagai simbol legitimasi kepemimpinan, Mahmud juga menyerahkan Pataka (bendera) PJS secara langsung kepada Rikky Permana usai pelantikan.

Mahmud berpesan agar seluruh jajaran pengurus PJS di semua tingkat menjaga kekompakan, solidaritas, dan profesionalisme. Hal ini, menurutnya, adalah fondasi utama untuk memperkuat organisasi pers yang kredibel.

Musda ke-II DPD PJS Bangka Belitung ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pengurus DPD dan DPC se-Bangka Belitung, menunjukkan soliditas organisasi dalam menyongsong agenda strategis nasional mendatang.(*)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending