Opini
Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

Keterangan foto : Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. Dok :Humas MA
JAKARTA,- Sederet kasus korupsi dan praktek suap yang menyeret sejumlah hakim agung telah menuai kecaman publik dan sorotan media massa. Institusi Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi benteng terakhir para pencari keadilan di negeri ini, malah menjadi ‘sarang penyamun’ dan kaki tangan para mafia peradilan.
Publik pun makin geram ketika isu ini makin viral dan media massa memberitakannya bak serial drama korea yang lagi ngehitz. Kewibawaan para Hakim Agung di MA runtuh seketika meski pelakunya hanya segelintir oknum hakim agung.
Pemberitaan media yang sangat massif ini, ternyata melahirkan kemarahan dan cacimaki warga yang menghiasi kolom komentar di media berita online maupun di media sosial.
Celakanya, di tengah sorotan keras media terhadap kasus korupsi di MA, tiba-tiba Ketua Dewan Pers dan jajarannya berkunjung ke Mahkamah Agung RI.
Selang dua hari setelah serah terima jabatan, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat langsung tancap gas menemui Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Jumat (16/5).
Gerakan Komarudin cs ini sangat disayangkan. Bukannya menemui wartawan media nasional yang terancam kehilangan pekerjaannya, atau Perusahaan Pers yang terancam bangkrut, Dewan Pers justru mengawali tugas pertamanya memenuhi kepentingan pihak tertentu dengan kedok memperjuangkan kebebasan meliput wartawan di lingkungan MA.
Sulit menghilangkan pemikiran bahwa kehadiran Dewan Pers di MA bukan untuk menebar sinyal kuat agar media massa meredam isu korupsi Hakim Agung di MA. Dewan Pers boleh saja berdalih kedatangannya ke MA untuk membela kepentingan wartawan agar bebas meliput, meski pada kenyataannya selama ini tidak ada masalah peliputan di MA.
Dewan Pers perlu tahu bahwa MA selama ini tidak pernah menghalangi atau mempersulit tugas peliputan wartawan. Ketua MA dan jajaran selalu mengadakan agenda rutin tahunan yakni pertemuan dengan insan pers peliput di MA.
MA bahkan memberi kemudahan akses peliputan kepada wartawan untuk bisa menemui langsung Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H dalam melakukan wawancara dan konfirmasi.
Tak cuma itu, wartawan peliput MA bahkan punya grup aplikasi WhatsAp yang dihuni Karo Humas Sobandi, sehingga setiap saat wartawan bisa berkomunikasi dengan pejabat humas MA. Oleh karena itu tidak ada urgensi bagi Dewan Pers untuk menemui jajaran pimpinan MA diawal menjalankan fungsinya.
Seharusnya Dewan Pers menjaga independensi menghindari pertemuan dengan pimpinan lembaga yang sedang disorot media dan publik akibat kasus korupsi dan mafia peradilan. Dewan Pers dipandang kegenitan dan tak paham persoalan pers karena menjadikan MA sebagai target utama mengawali kepengurusannya.
Wajar saja peristiwa ini terjadi karena Ketua Dewan Pers Komarudin bukan dari kalangan wartawan. Jadi urat nadi permasalahan pers ternyata hanya bisa dideteksi kalangan wartawan. Persoalan utama pers yang butuh penanganan khusus justeru terabaikan.
Lihat saja belum ada langkah atau terobosan Dewan Pers yang mampu memberi perlindungan kepada wartawan dan media yang terkena dampak krisis. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan, sejumlah media besar nasional bakal mem-PHK wartawan.
Beberapa media pun dikabarkan tutup. PT Era Media Informasi yang mengelola majalah Gatra, situs web Gatra.com, majalah Gatra Jateng, situs Gatrapedia.com, dan kanal Gatra TV, sudah tutup duluan di 31 Juli 2024.
Pada tahun sebelumnya, PT Media Nusantara Indonesia (MNI) memutuskan untuk menghentikan penerbitan Koran SINDO versi cetak maupun versi e-paper pada 17 April 2023 lalu.
PT Cakrawala Andalas Televisi atau ANTV dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kabar itu terjadi di tengah proses restrukturisasi utang bersama entitas induknya yakni PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Media Tempo.co bahkan mencatat sudah ada 37 media cetak yang tutup, yakni Koran SINDO, Harian Republika, Tabloid NOVA, Majalah Mombi SD, Suara Pembaharuan, Koran Tempo, Indopos, Tabloid Bintang, Tabloid Cek & Ricek, Tabloid Bola, Majalah Gogirl, Esquire Indonesia, Majalah Rolling Stone Indonesia, Jakarta Globe, Surat Kabar Sinar Harapan, dan sejumlah media cetak lainnya.
Selain itu juga ternyata ada media televisi yang tutup, antara lain yakni Bloomberg TV, Spacetoon, Channel Kemanusiaan, dan Net TV.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius semua pihak. Pergeseran media informasi sudah memasuki era digitalisasi informasi.
Pers harus segera berbenah diri jika tidak ingin terpinggirkan oleh beragam platform media sosial yang memberi ruang yang sangat luas kepada warga untuk menjalankan praktek jurnalistik.
Tidak bisa dipungkiri nasib puluhan ribu media online yang didalamnya ada ratusan ribu wartawan mengais rejeki, perlu juga diakomodir kepentingannya oleh pimpinan organisasi pers, termasuk pemerintah tentunya.
Dewan Pers yang ada sekarang tidak bisa diharapkan jika programnya hanya berkutat di bisnis Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Media, dan ‘bisnis’ pelayanan pengaduan.
Baru-baru ini Dewan Pers mengurusi dualisme pengurus Persatuan Wartawan Indonesia. Hendri Bangun yang belum berstatus tersangka tapi sudah kadung dilengserkan tanpa ada proses hukum yang inkrah, kini dipaksa mengikuti kongres luar biasa.
Tidak bermaksud untuk membela Hendri Bangun, tapi secara legal formal, Badan Hukum PWI masih mengesahkan Hendri Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Produk kongres luar biasa yang melengserkan Hendri ternyata tidak mendapat legitimasi dari pemerintah di Kementerian Hukum.
Artinya status kepengurusan Hendri Bangun masih sah sebagai Ketum PWI. Dewan Pers malah menambah masalah baru mengintervensi masalah internal PWI.
Dewan Pers yang kini dihuni eks Ketua KPK Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum seharusnya berani mendesak Kapolri agar kasus dugaan korupsi UKW PWI segera diselesaikan.
Dewan Pers harus membuka diri untuk membongkar dugaan keterlibatan Dewan Pers periode lalu dalam kasus Cash Back UKW dana hibah BUMN, serta puluhan miliar rupiah APBN untuk anggaran UKW di Kementerian Kominfo era sebelumnya yang mengalir di seluruh organsiasi konstituen dan Lembaga Uji Kompetensi ilegal. (*)
Naskah disusun oleh: Heintje Mandagi- Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia
Opini
Pasar Mulai Menuntut Lebih dari Sekadar Simbol, Pemerintah Didorong Perkuat Tata Kelola Ekonomi

JAKARTA- Kepercayaan pasar terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui komunikasi politik, pertemuan dengan pelaku usaha, atau kehadiran figur tertentu.
Di tengah dinamika ekonomi global, investor semakin menaruh perhatian pada kualitas tata kelola, kepastian kebijakan, dan kemampuan pemerintah mengeksekusi program secara konsisten.
Sejumlah ekonom menilai bahwa strategi komunikasi pemerintah tetap penting untuk menjaga persepsi publik, namun efeknya dapat menurun apabila tidak diikuti perubahan kebijakan yang nyata.
Dalam teori komunikasi, fenomena tersebut dikenal sebagai diminishing return, yaitu kondisi ketika pesan yang terus diulang semakin berkurang pengaruhnya.
Pasar, kata sejumlah pengamat, pada akhirnya lebih merespons indikator fundamental seperti kepastian regulasi, disiplin fiskal, transparansi, dan iklim investasi.
“Investor tidak hanya melihat siapa yang berbicara, tetapi melihat apakah kebijakan bisa dijalankan dan menghasilkan kepastian,” ujar pengamat ekonomi.
Tekanan terhadap pentingnya tata kelola muncul ketika pasar global semakin selektif terhadap negara berkembang.
Indonesia sendiri masih mencatat pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025, dengan Produk Domestik Bruto mencapai sekitar Rp23.821 triliun.
Namun, stabilitas pertumbuhan tidak otomatis menghapus perhatian investor terhadap kualitas pertumbuhan dan risiko kebijakan.
Investor Memperhatikan Transparansi dan Kepastian
Di pasar modal, isu tata kelola menjadi salah satu faktor penting. Penilaian lembaga indeks global seperti MSCI terhadap akses pasar Indonesia menunjukkan bahwa transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan kualitas infrastruktur pasar menjadi perhatian investor internasional.
MSCI sebelumnya menunda keputusan terkait klasifikasi pasar Indonesia setelah menyoroti sejumlah persoalan akses pasar. Penundaan tersebut memberi waktu bagi regulator melakukan perbaikan, namun investor tetap menunggu bukti implementasi reformasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persepsi pasar tidak hanya dipengaruhi oleh pernyataan pemerintah, tetapi juga oleh indikator tata kelola yang dapat diukur.
Program Pemerintah dan Tantangan Fiskal
Di sisi fiskal, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara menjalankan program prioritas dan mempertahankan ruang anggaran.
Salah satu perhatian adalah program besar pemerintah yang membutuhkan pembiayaan signifikan. Pemerintah dilaporkan melakukan evaluasi terhadap program makan bergizi dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan tata kelola pelaksanaan.
Pengamat menilai setiap program publik harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, serta perhitungan manfaat ekonomi yang terukur.
“Program pemerintah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” kata analis kebijakan publik.
BUMN dan Meritokrasi Jadi Sorotan
Selain kebijakan fiskal, tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi perhatian. Pengangkatan pejabat maupun komisaris BUMN menjadi salah satu indikator yang dilihat publik dan pasar dalam menilai kualitas institusi.
Pengamat menilai proses tersebut perlu mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan pengalaman sektor terkait.
Jika keputusan strategis dianggap lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik dibanding pertimbangan profesional, hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kualitas tata kelola.
Sebaliknya, apabila BUMN dikelola dengan prinsip korporasi yang sehat, transparan, dan berbasis kinerja, perusahaan negara dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Dampak ke Masyarakat
Persoalan tata kelola ekonomi pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada investor, tetapi juga masyarakat.
Kepastian kebijakan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan membuka lapangan kerja, melakukan ekspansi, dan menanamkan modal.
Ketidakpastian regulasi dapat membuat dunia usaha menunda investasi yang kemudian berdampak pada kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebaliknya, reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum dapat meningkatkan daya saing nasional.
Pemerintah Perlu Mengubah Fokus
Dengan kondisi ekonomi global yang penuh tekanan, pemerintah dinilai perlu menggeser fokus dari sekadar membangun persepsi menuju penguatan fondasi ekonomi.
Komunikasi politik tetap menjadi instrumen penting, tetapi kepercayaan jangka panjang membutuhkan hasil yang terlihat.
Pasar dan masyarakat pada akhirnya memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mampu menghadirkan kebijakan konsisten, tata kelola yang kuat, serta program yang benar-benar memberikan manfaat.
Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui simbol, tetapi melalui kepastian dan eksekusi.(*)
Oleh: Yuwono Setyo Widagdo, S.Sos., MH, Pengamat Politik-Ekonomi
Opini
BEM UBK Gate: Cermin Krisis Budaya Politik dan Tantangan Demokrasi Marhaenis

JAKARTA – Jagat maya beberapa hari terakhir dipenuhi kecaman terhadap oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK).
Reaksi publik tentu dapat dipahami. Mahasiswa selama ini dipandang sebagai moral force yang diharapkan menjadi penjaga nurani bangsa, bukan bagian dari praktik politik transaksional.
Namun, apabila peristiwa ini hanya dipahami sebagai kesalahan segelintir mahasiswa, kita justru berpotensi mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Menurut saya, peristiwa yang kemudian saya sebut sebagai “BEM UBK Gate” merupakan refleksi dari krisis budaya politik yang telah lama mengakar dalam demokrasi Indonesia.
Kita perlu jujur mengakui bahwa praktik politik uang masih menjadi salah satu penyakit kronis demokrasi kita. Hampir setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai berbagai bentuk transaksi politik, baik secara langsung maupun terselubung.
Dalam konteks tersebut, pernah berkembang slogan yang cukup populer di tengah masyarakat: “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.”
Meskipun sebagian pihak memaknainya sebagai bentuk perlawanan terhadap politik uang, slogan tersebut secara tidak langsung juga membentuk toleransi sosial terhadap praktik yang sejatinya bertentangan dengan etika demokrasi. Politik uang tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus ditolak secara total, melainkan cukup “disiasati”.
Dari sinilah standar moral publik mulai bergeser. Jika menggunakan perspektif tersebut, tindakan oknum BEM UBK sesungguhnya tidak lahir dari ruang kosong.
Mereka hanya mereproduksi logika politik yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Bedanya, apabila dalam pemilu muncul ungkapan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya”, maka dalam kasus ini logika itu seolah bergeser menjadi, “ambil uangnya, tetapi jangan ubah titik tujuan demonstrasi.”
Kalimat tersebut tentu merupakan satire, bukan pembenaran. Justru melalui satire itulah kita diajak bercermin bahwa perilaku mahasiswa sering kali merupakan refleksi dari budaya politik yang dipertontonkan oleh generasi sebelumnya.
Dalam perspektif Marhaenisme, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh oknum mahasiswa. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah terkikisnya kesadaran politik sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat.
Bung Karno mengajarkan bahwa politik adalah alat perjuangan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan sarana memperjualbelikan pengaruh. Marhaen adalah subjek perjuangan yang harus dimuliakan, bukan objek mobilisasi kekuasaan.
Ketika transaksi menjadi ukuran utama dalam politik, rakyat perlahan diposisikan sebagai komoditas. Kesadaran politik bergeser menjadi kesadaran transaksional. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan ruh etikanya.
Di sinilah relevansi Trisakti Bung Karno menjadi sangat penting. Kedaulatan politik tidak cukup diwujudkan melalui pemilu yang berlangsung lima tahunan. Demokrasi harus mampu melahirkan warga negara yang berdaulat dalam berpikir, berdikari dalam mengambil sikap, dan berkepribadian dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Tanpa fondasi moral tersebut, demokrasi hanya menjadi arena persaingan modal dan kekuasaan.
Kasus BEM UBK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi nasional. Menyalahkan mahasiswa semata tanpa membenahi budaya politik yang berkembang di tengah masyarakat hanya akan melahirkan siklus yang sama di masa mendatang.
Mahasiswa adalah produk dari lingkungan sosial-politik yang mereka saksikan setiap hari. Jika elite politik mempertontonkan praktik transaksional, maka jangan heran apabila sebagian generasi muda menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Sebaliknya, apabila elite mampu menghadirkan keteladanan, ruang pendidikan politik yang sehat pun akan tumbuh.
Dari sudut pandang komunikasi politik, peristiwa ini juga menghadirkan dinamika yang menarik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh ruang politik karena dinilai lebih cepat merespons aspirasi mahasiswa. Kecepatan tersebut membangun persepsi publik bahwa dirinya terbuka terhadap dialog.
Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto beserta sebagian elite pendukung pemerintahan terlihat kehilangan momentum komunikasi.
Dalam politik modern, persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh substansi kebijakan, tetapi juga oleh kecepatan membaca situasi dan merespons aspirasi masyarakat.
Karena itu, peristiwa ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa komunikasi politik yang responsif merupakan bagian penting dari kepemimpinan.
Pelajaran terbesar dari “BEM UBK Gate” bukanlah soal siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan opini publik. Yang jauh lebih penting adalah keberanian untuk menghentikan standar ganda dalam demokrasi.
Kita tidak dapat terus-menerus mengecam mahasiswa ketika mereka diduga terjebak dalam praktik transaksional, sementara pada saat yang sama membiarkan praktik serupa tumbuh dalam pemilu, birokrasi, maupun kehidupan politik sehari-hari.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan mewarisi pemikiran Bung Karno, sudah saatnya demokrasi Indonesia dikembalikan kepada semangat gotong royong, keberpihakan kepada rakyat, serta politik pengabdian.
Marhaenisme mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan seperti yang terjadi pada BEM UBK tidak cukup dilakukan melalui penghukuman terhadap individu.
Yang lebih mendesak adalah membangun kembali budaya politik yang beretika, memperkuat pendidikan kader, dan meneguhkan demokrasi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Pada akhirnya, “BEM UBK Gate” bukan sekadar kisah tentang mahasiswa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah demokrasi Indonesia hari ini.
Pertanyaannya, apakah kita cukup berani bercermin dan memperbaiki diri, atau justru terus memelihara kemunafikan politik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya?.(*)
Oleh: Ristiyanto, Ketua Dewan Pertimbangan Gerakan Pemuda Marhaen dan Mantan Wakil Rektor UBK
Opini
Demokrasi Konstitusional di Era Geopolitik Baru

JOGJAKARTA – Perubahan geopolitik global tidak lagi hanya ditandai oleh rivalitas antarnegara, tetapi juga oleh meningkatnya kompleksitas persoalan domestik yang dihadapi negara-negara demokrasi.
Ketidakpastian ekonomi, perang di berbagai kawasan, transisi energi, perkembangan kecerdasan buatan, migrasi, hingga polarisasi politik telah menguji daya tahan institusi pemerintahan di banyak negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa menghadapi dinamika politik yang beragam. Belanda bergulat dengan pembentukan dan keberlanjutan koalisi pemerintahan dalam sistem multipartai. Belgia berulang kali menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan kabinet dalam masyarakat yang majemuk.
Prancis menghadapi tantangan menjaga efektivitas pemerintahan ketika dukungan parlemen tidak selalu sejalan dengan agenda eksekutif. Sementara itu, Inggris terus beradaptasi dengan konsekuensi politik dan ekonomi pasca-Brexit serta dinamika pergantian kepemimpinan nasional.
Setiap negara memiliki konteks sejarah, sistem ketatanegaraan, dan budaya politik yang berbeda. Karena itu, perkembangan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai tanda melemahnya demokrasi.
Sebaliknya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang terus berproses dan dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Indonesia memiliki kepentingan untuk mempelajari pengalaman tersebut. Bukan untuk menyalin model kelembagaan negara lain, melainkan untuk memperkuat kapasitas demokrasi nasional dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di sinilah pentingnya melihat geopolitik tidak hanya sebagai persoalan hubungan internasional, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan konstitusi dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tujuan penyelenggaraan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Amanat tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.
Dalam kerangka itu, demokrasi konstitusional menjadi fondasi utama. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua prinsip tersebut mengharuskan seluruh proses politik berjalan dalam koridor konstitusi, dengan keseimbangan kewenangan antarlembaga negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak selalu datang dari ancaman keamanan tradisional.
Fragmentasi politik, menurunnya kepercayaan publik, disinformasi digital, tekanan ekonomi, hingga perubahan konfigurasi geopolitik dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, kualitas institusi menjadi penentu. Lembaga yang profesional, independen, dan dipercaya publik akan lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus merespons perubahan secara adaptif.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional. V-Dem Democracy Report 2025 menunjukkan bahwa tantangan terhadap demokrasi kontemporer tidak hanya berasal dari konflik keamanan, tetapi juga dari meningkatnya polarisasi politik, disinformasi, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Laporan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kemampuan institusi negara menjaga akuntabilitas, independensi, dan partisipasi warga negara.
Sementara itu, OECD menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan prasyarat penting bagi ketahanan demokrasi dalam menghadapi tekanan ekonomi, sosial, maupun geopolitik.
Di sisi lain, Venice Commission (Council of Europe) melalui Rule of Law Checklist menempatkan prinsip checks and balances, independensi peradilan, dan constitutional review sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis yang harus dipelihara untuk mencegah kemunduran demokrasi.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah memilih antara stabilitas atau demokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan.
Stabilitas tanpa akuntabilitas berisiko mengurangi kualitas demokrasi, sedangkan demokrasi tanpa kapasitas kelembagaan dapat melahirkan ketidakpastian kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun keseimbangan di antara keduanya.
Perubahan geopolitik juga membuka peluang. Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, potensi sumber daya alam, bonus demografi, serta peran dalam berbagai forum internasasional memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih strategis.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila ditopang oleh kepastian hukum, birokrasi yang efektif, institusi politik yang matang, serta kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks itulah gagasan Geopolitik EuroIndo 2026 menjadi relevan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, pembuat kebijakan, praktisi, dan masyarakat untuk membahas bagaimana perubahan geopolitik memengaruhi demokrasi, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan komparatif memungkinkan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tanpa kehilangan pijakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemampuan militer, atau besarnya investasi yang masuk.
Kekuatan tersebut juga ditentukan oleh kualitas konstitusi, kematangan demokrasi, integritas lembaga negara, serta kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat.
Indonesia memiliki modal konstitusional yang kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tidak berhenti sebagai norma, melainkan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas, demokrasi, dan supremasi hukum akan menjadi salah satu penentu daya tahan Indonesia pada masa depan.
Oleh: Suga Sapu Sapu, Guru Kader Marhaen
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum3 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional5 hari agoMOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial
Redaksi1 minggu agoKPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Redaksi1 minggu agoMelalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah
Redaksi4 hari agoKPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa










