Redaksi

KJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri

Published

on

TULUNGAGUNG — Di tengah menguatnya isu instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan larangan pemberian izin tambang di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai Rote Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) kembali menyuarakan tuntutan keadilan agraria.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Ketua KJRA Agus Rianto bersama CEO Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, M.A. Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A., melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, mereka sekaligus menyerahkan surat resmi pengaduan masyarakat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pengaduan tersebut menyoroti rekomendasi resmi KSP tertanggal 25 September 2024 terkait percepatan proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Setidaknya terdapat lima desa yang telah direkomendasikan, yakni Desa Ngepoh (Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung), Desa Nyawangan dan Desa Picisan (Kecamatan Sendang, Tulungagung), Desa Kalibatur (Kecamatan Kalidawir, Tulungagung), serta Desa Jugo (Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri).

Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh KSP, objek-objek tanah tersebut dinilai memenuhi syarat dan memiliki potensi kuat untuk diterbitkan Surat Keputusan TORA, guna kemudian diredistribusikan kepada masyarakat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) yang telah mengajukan permohonan resmi ke Kementerian ATR/BPN RI.

Namun ironisnya, hingga saat ini rekomendasi KSP tersebut belum ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, sehingga proses reforma agraria di wilayah tersebut kembali tersendat.

Kondisi inilah yang mendorong KJRA, para ketua Pokmas, serta tim penasihat hukum melakukan konfirmasi langsung ke KSP agar persoalan tersebut memperoleh perhatian serius di tingkat pusat.

“Kami berharap koordinasi antara KSP dan Komite Juang Reforma Agraria dapat menghasilkan langkah konkret yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Billy usai pertemuan.

Lebih lanjut, KJRA menyoroti berbagai tantangan dan hambatan di lapangan, sebagaimana juga diakui oleh Irjen ATR/BPN RI.

Persoalan penguasaan, penggarapan, dan pengelolaan tanah dinilai membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah, termasuk pendampingan berkelanjutan kepada masyarakat.

Di sisi lain, KJRA juga mencatat adanya intervensi, tekanan, serta pembentukan opini negatif dari pihak-pihak yang diduga tidak menginginkan terlaksananya program reforma agraria.

Padahal, program tersebut telah dicanangkan secara resmi melalui Instruksi Presiden Tahun 2023 tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Fakta mengejutkan terungkap setelah KJRA berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, Kabupaten Tulungagung belum membentuk GTRA, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Atas kondisi tersebut, KJRA bersama Billy Nobile & Associates secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Tulungagung, Bupati Tulungagung, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera membentuk GTRA dan tim investigasi independen.

Tim tersebut diminta melakukan audit menyeluruh terhadap HGU dan Hak Pakai di atas objek-objek tanah yang telah masuk dalam rekomendasi KSP.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran hukum dalam penerbitan HGU atau Hak Pakai, KJRA mendesak agar pemerintah daerah segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan atau mencabut hak-hak tersebut.

Sementara itu, pihak KSP menyatakan bahwa laporan dan aspirasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Reforma agraria bukan sekadar janji politik, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Agus Rianto. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version