Redaksi

Ratusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum

Published

on

Madiun — Eskalasi konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menggelar aksi penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh kubu Murjoko.

Aksi penolakan tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas menghentikan rencana Parluh 2026 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Massa menilai rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam aksi tersebut, salah satu tokoh yang hadir, Kyai Beling, menegaskan bahwa kehadiran massa semata-mata untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia mengkritik sikap aparat yang kerap menggunakan alasan keamanan, namun dinilai abai terhadap penegakan hukum.

“Kami semua datang ke sini sebenarnya hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau polisi selalu berbicara keamanan demi keamanan, selama polisi tidak menegakkan hukum, maka tidak akan aman,” ujar Kyai Beling di hadapan awak media.

Dirinya menegaskan bahwa situasi akan tetap kondusif apabila seluruh pihak patuh pada aturan hukum negara. Kyai Beling secara tegas meminta pihak Murjoko menghormati putusan hukum terkait status badan hukum PSHT.

“Murjoko itu tidak ada hak untuk memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), titik. Murjoko juga tidak berhak mengadakan Parapatan Luhur karena badan hukumnya sudah dicabut oleh negara. Tolong Murjoko kembali kepada jati diri seorang pendekar, punya malu dan legowo hatinya,” tegasnya.

Landasan Hukum SK Menkum 2025
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana, menjelaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada pihak Muhammad Taufiq.

“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari pihak Murjoko. Hal tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Bahkan, Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah,” jelas Welly.

Pihaknya memaparkan bahwa legalitas kepemimpinan M. Taufiq merupakan hasil proses hukum panjang sejak 2019, yang diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, di antaranya Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022.

Pihak PSHT kubu Muhammad Taufiq pun mendesak kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas, karena aktivitas kubu lawan dinilai sebagai kegiatan ilegal yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin badan hukum.

“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian bahwa tindakan itu ilegal. Kami juga memohon kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat turun tangan menyelesaikan konflik ini secara tuntas dan berkeadilan,” pungkas Welly. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version