Nasional

KJRA Temui Irjen ATR/BPN RI, Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Agraria di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Upaya pengawalan reforma agraria kembali digaungkan. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, Penasehat Hukum Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) bersama Ketua KJRA melakukan audiensi langsung dengan Irjen ATR/BPN RI, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk menyerahkan sejumlah dokumen pengaduan strategis yang menyangkut dugaan pelanggaran agraria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dokumen yang disampaikan meliputi:

1. Tembusan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN terkait tanah terlantar yang tersebar di empat desa, yakni Desa Ngepoh, Nyawangan, Picisan, dan Kalibatur.

2. Surat permohonan audit lengkap atas SHGU No. 10 & 12 dan SHP No. 12 & 13 atas nama PT Sang Lestari Abadi, yang diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam status hukum dan pengelolaannya.

3. Pengaduan atas keberadaan bangunan makam swasta bertajuk Shangrila Memorial Park di atas tanah yang terindikasi merupakan objek reforma agraria. Lokasi tersebut berada di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, di atas bekas area perkebunan eks-HGU milik PT Margasari Jaya.

4. Informasi tambahan bahwa dugaan tindak pidana perusakan lingkungan dan korupsi terkait kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jatim dan Kejati Jatim, sebagai langkah hukum lanjutan.

Pihak KJRA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari gerakan sistematis untuk mengawal jalannya Reforma Agraria Sejati, serta memastikan agar tanah-tanah eks-HGU dan lahan terlantar dapat dikembalikan kepada rakyat sesuai amanat konstitusi dan program pemerintah.

“Kami percaya Irjen ATR/BPN akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan demi keadilan agraria di akar rumput,” ungkap Billy, Penasehat Hukum KJRA.

Pertemuan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil, melalui organisasi seperti KJRA, akan terus mengawasi dan mendorong akuntabilitas pengelolaan tanah negara, khususnya dalam konteks penyalahgunaan hak guna usaha dan pengabaian atas prinsip reforma agraria. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version