Nasional

Koperasi Desa Merah Putih di Tlogo Dibangun di Atas Aset Hibah, Kades Tegaskan Pendidikan Tidak Dirugikan

Published

on

BLITAR – Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya tidak merugikan sektor pendidikan.

Ia menegaskan lokasi pembangunan menggunakan aset yang telah sah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga tidak mengorbankan ruang belajar maupun fasilitas pendidikan yang masih digunakan.

Penegasan tersebut disampaikan Samuji menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemanfaatan bangunan eks sekolah sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan perpustakaan maupun ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, melainkan sebuah bangunan gudang yang berada di kompleks eks SDN Tlogo 01.

Bangunan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari aset yang resmi dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo.

Legalitas pengalihan aset tersebut diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Kepala Desa Tlogo, Samuji, sebagai penerima hibah.

“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tlogo, Senin (20/7/2026).

Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama.

Samuji mengatakan, dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, hak pengelolaan dan tanggung jawab atas aset telah beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan maupun proses pembangunan KDMP.

Samuji menjelaskan, pembangunan KDMP telah melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga warga Desa Tlogo.

Tahapan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang membahas penetapan lokasi pembangunan KDMP. Dalam forum itu disepakati lokasi pembangunan berada di eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepatnya di sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.

Musdesus dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo. Hasil musyawarah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan koperasi.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 masyarakat Desa Tlogo secara gotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dalam proses persiapan pembangunan, Samuji mengakui sempat muncul perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dengan pihak sekolah serta sejumlah wali murid.

Perbedaan tersebut muncul karena lokasi pembangunan berada di kawasan eks SDN Tlogo 01 yang sebagian bangunannya masih dimanfaatkan oleh SDN Tlogo 2.

Namun, Pemerintah Desa Tlogo menegaskan bangunan yang dibongkar dalam proses pembangunan merupakan bangunan gudang, bukan perpustakaan maupun ruang belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Untuk memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan itu disetujui dan dituangkan dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Samuji mengatakan sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi pembangunan KDMP.

Pihak yang menyampaikan keberatan antara lain Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Desa Tlogo, serta sejumlah wali murid.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Tlogo, perangkat desa, dan sebagian besar masyarakat Desa Tlogo mendukung pembangunan koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus.

Sebagai informasi, SDN Tlogo 2 merupakan sekolah hasil penggabungan SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.

Menutup keterangannya, Samuji kembali menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengurangi fasilitas pendidikan di Desa Tlogo.

Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan gudang yang telah menjadi bagian dari aset hibah Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga pembangunan koperasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan dunia pendidikan.
(JK/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version