Redaksi
KPK Bongkar Dugaan Potongan Hak Pegawai Dispenda Bogor: Rp4 Miliar Mengarah ke Mana?
JAKARTA — Dugaan pemotongan hak pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor kini tidak lagi berhenti pada persoalan internal birokrasi. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan krusial: ke mana uang hasil pemotongan itu mengalir?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan Rudy Susmanto sebagai penerima uang tersebut dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.
Perkara ini menjadi serius lantaran uang yang diduga dipotong disebut berasal dari hak atau bonus pegawai. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada besaran uang yang berkurang, tetapi menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil pemotongan.
Di sinilah penyidikan KPK dinilai harus bergerak lebih dalam.
Bukan hanya mencari siapa yang berada di ujung proses pemotongan, melainkan membongkar siapa yang menginisiasi, siapa yang mengoordinasikan, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari uang tersebut.
Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.
Menurutnya, apabila hak pegawai memang dipotong secara sistematis, KPK harus berani mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.
“Menurut saya sangat sadis. Seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut. Itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara,” ujar Hudi, Minggu (30/8/2026) sore.
Hudi menilai keterangan para pegawai yang diduga mengalami pemotongan menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap mekanisme perkara.
Dari sana, penyidik dapat menelusuri bagaimana uang dikumpulkan hingga akhirnya berpindah tangan.
Ia juga berharap perkara Kabupaten Bogor tidak berakhir hanya dengan menjerat pihak pelaksana. Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan pesan kuat bahwa praktik serupa tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam birokrasi pemerintah daerah.
“Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh. Bila pimpinan diproses hukum, itu dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain,” tegasnya.
Munculnya nama Rudy Susmanto dalam dugaan aliran dana membuat posisi pimpinan daerah ikut menjadi sorotan.
Hudi mempertanyakan sejauh mana seorang pimpinan mengetahui apabila dugaan pemotongan berlangsung terhadap banyak pegawai.
“Tidak mungkin dia tidak tahu apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat,” katanya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Rudy Susmanto menerima uang hasil pemotongan maupun menetapkannya sebagai tersangka.
Hudi karena itu meminta KPK memanggil dan memeriksa Rudy dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah.
“Panggil dong, periksa selaku pimpinan. Mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
KPK sebelumnya memastikan perkara dugaan pemotongan hak pegawai tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Meski penyidikan telah dimulai, KPK belum mengumumkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat sekaligus aliran uang dari dugaan pemotongan anggaran yang semestinya diterima pegawai secara penuh.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidikan KPK kini tidak sekadar mencari pelaku pemotongan. Penerima aliran dana juga menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri.
KPK sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik.
Jika hak pegawai memang dipotong, siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoordinasikan pemotongan? Ke mana uang tersebut disetorkan? Siapa yang menerima? Dan apakah pimpinan daerah mengetahui praktik tersebut?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Terlebih, jika dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar memiliki dasar penyidikan yang kuat, publik tentu menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut, jalur perpindahannya, penerima manfaat, serta peruntukannya.
Kasus ini pada akhirnya akan menguji seberapa jauh KPK mampu membongkar perkara secara menyeluruh.
Sebab, apabila terbukti uang yang menjadi hak pegawai dipotong dan kemudian dialihkan kepada pihak tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “bonus yang berkurang”.
Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, ada aliran uang yang harus ditelusuri, dan ada kemungkinan struktur yang lebih besar di balik praktik tersebut.
Kini publik menunggu, apakah KPK hanya menemukan tangan yang memotong, atau mampu membongkar siapa yang berada di ujung aliran uang? (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.