Redaksi

KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif Usai OTT Bupati Pekalongan

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak yang diduga terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama para pihak sangat dibutuhkan agar proses klarifikasi dan pendalaman perkara berjalan efektif dan transparan.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal,” ujar Budi di Jakarta, Selasa(3/3).

Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Ada beberapa pihak yang masih diperlukan keterangannya. Kami berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan bersikap kooperatif,” tambahnya.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK membawa 11 orang dari Pekalongan, Jawa Tengah, ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tim saat ini sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta,” jelas Budi.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

OTT terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026.

KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat intensitas OTT yang dilakukan KPK pada awal 2026 menunjukkan fokus lembaga antirasuah tersebut dalam penindakan perkara korupsi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, perpajakan, hingga penegakan hukum. (By/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version