Redaksi
KPK Masuk Blitar, Sistem Pengadaan dan Hibah Jadi Sorotan Utama
Blitar— Kunjungan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali memunculkan perhatian publik terkait ketatnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Langkah KPK tersebut disebut sebagai bagian dari pendampingan pencegahan korupsi yang difokuskan pada perbaikan sistem di sejumlah sektor strategis yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap penyimpangan.
Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut penuh proses pendampingan tersebut dan berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan sesuai regulasi.
Menurutnya, terdapat tiga sektor utama yang menjadi perhatian serius, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, serta mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Bagaimana kita membangun pemerintahan menjadi baik melalui tata kelola yang benar. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, tata hibah, hingga Pokir, semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan harus kita taati,” ujar Rijanto kepada Media, Selasa (5/5/2026).
Rijanto menyebut, pertemuan yang berlangsung cukup panjang dengan KPK itu menghasilkan banyak catatan penting serta arahan teknis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blitar.
Dirinya menilai, hasil koordinasi tersebut memberikan kejelasan arah dalam upaya memperkuat sistem pengawasan internal agar lebih efektif.
“Pertemuan ini berlangsung cukup lama namun sangat komprehensif. Saya merasa puas karena hasil koordinasi ini memberikan arah yang lebih jelas bagi kita semua,” jelasnya.
Lebih jauh, Rijanto menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga legislatif. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.
“Kita semua harus semakin baik dan semakin hati-hati. Tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif,” tegasnya.
Menanggapi anggapan publik yang menyebut kehadiran KPK sebagai bentuk tekanan atau “peringatan keras”, Rijanto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas negara dalam memastikan sistem pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
“Bukan peringatan, tapi ini tugas negara untuk memastikan pengelolaan anggaran yang baik,” terangnya.
Pihaknya kembali menekankan bahwa tujuan utama pendampingan KPK adalah memperkuat edukasi dan mendorong setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Fokusnya tetap pada bagaimana kita menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, hingga realisasi Pokok Pikiran DPRD, semuanya harus taat aturan,” tutupnya.
Dengan adanya pendampingan ini, Pemkab Blitar diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (DON/Jk)