Redaksi

Kuasa Hukum Paslon 02 Laporkan KPU Kabupaten Blitar ke DKPP

Published

on

BLITAR, – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 02, Mak Rini – Abdul Ghoni, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para komisioner KPU Kabupaten Blitar terkait peniadaan debat publik ketiga.

Pengaduan tersebut diajukan oleh kuasa hukum yang terdiri dari Ir. Joko Trisno Mudiyanto, SH., Suyanto, SH., MH., dan Hendi Priono, SH., MH., yang mewakili tim pemenangan Paslon 02. Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa KPU Kabupaten Blitar, melalui surat bernomor 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tertanggal 15 November 2024, secara sepihak memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan debat publik ketiga yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2024.

Kuasa hukum Paslon 02 menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar, antara lain:

1.Peniadaan debat publik ketiga tanpa alasan jelas: Keputusan KPU dianggap merugikan Paslon 02 karena debat publik merupakan salah satu metode kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.

2.Tidak profesional dalam pelaksanaan debat sebelumnya: Debat kedua pada 4 November 2024 dihentikan di tengah jalan akibat kegaduhan dan kurangnya tata tertib resmi.

3.Mengabaikan rekomendasi Bawaslu: KPU Kabupaten Blitar disebut telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu yang meminta evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan debat publik ketiga.

4. Pelanggaran prinsip akuntabilitas dan integritas: Kuasa hukum menilai bahwa keputusan KPU tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas karena tidak memberikan alasan yang transparan terkait pembatalan debat.

Dampak pada Paslon dan Publik  

Kuasa hukum menegaskan bahwa pembatalan debat ketiga telah “menggugurkan” hak Paslon 02 untuk menyampaikan program kerja secara komprehensif kepada masyarakat. Selain itu, keputusan tersebut dianggap mengurangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang visi dan misi Paslon.

Permohonan kepada DKPP, kuasa hukum menjelaskan dalam pengaduan tersebut, pihaknya meminta DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini dan memberikan putusan yang adil.

Mereka juga menyertakan berbagai bukti pendukung, termasuk surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Blitar dan keberatan resmi dari tim pemenangan Paslon 02.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Blitar, terutama menjelang hari pemilihan. Langkah selanjutnya dari DKPP akan menjadi penentu dalam menjawab polemik ini. (*)

Editor: JK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version