Nasional
Lima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?
TULUNGAGUNG — Pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan sektor perkebunan di Kabupaten Tulungagung kembali mengemuka. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan lahan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria (LEMBAARA) resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung terkait dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan usaha perkebunan oleh sejumlah perusahaan.
Surat bernomor 002/PM/LMB/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 itu tidak hanya berisi permintaan pemeriksaan administrasi. LEMBAARA juga mendesak pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan dan pengawasan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Tulungagung.
Langkah tersebut dinilai sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor perkebunan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.
Ketua LEMBAARA, Agus Rianto, menegaskan bahwa negara tidak boleh pasif ketika muncul laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan.
“Negara harus segera hadir berpihak kepada rakyatnya, bertindak sesuai tupoksi dengan profesional,” tegas Agus, kepada 90detik.com Minggu(15/6).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap lemahnya pengawasan yang dinilai membuka ruang bagi potensi pelanggaran administrasi di sektor perkebunan.
Pengaduan yang diajukan LEMBAARA bukan muncul tiba-tiba. Organisasi yang bergerak di bidang advokasi aset dan reforma agraria itu menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat bersama GEMPAR (Gabungan Elemen Perjuangan Aspirasi Rakyat) pada 9 Juni 2026 lalu.
Menurut pengurus LEMBAARA, Gatot, jalur administratif ditempuh setelah aspirasi masyarakat disampaikan melalui aksi terbuka.
“Pengaduan ini tindak lanjut dari demonstrasi tanggal 09 Juni bersama GEMPAR. Jika negara tidak bergerak cepat, bukan tidak mungkin gelombang aksi berikutnya kembali dilakukan,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan meningkatnya tekanan publik agar pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga membuktikan keseriusannya melalui tindakan konkret.
Dalam surat pengaduan tersebut, LEMBAARA meminta Dinas Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap lima perusahaan perkebunan yang beroperasi di Tulungagung, yakni PT Sang Lestari Abadi, PT Sang Lestari Bersama, PT Sang Lestari Cemerlang, PT Indoco Surabaya, dan PT Kalitengah Agung Jaya.
LEMBAARA menyoroti fakta bahwa pengusaha, komisaris, direksi, maupun pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut tercatat berasal dari luar Tulungagung meskipun badan usaha mereka terdaftar di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.
Khusus PT Indoco Surabaya, organisasi tersebut meminta dilakukan evaluasi lebih mendalam terkait dugaan tidak dilaporkannya aktivitas panen dan hasil produksi karet. Selain itu, LEMBAARA meminta pemeriksaan terhadap data produksi, luas areal perkebunan, serta kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
Bagi LEMBAARA, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Kepatuhan pelaporan usaha perkebunan dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan negara mengetahui aktivitas produksi, pengelolaan lahan, hingga kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Karena itu, organisasi tersebut meminta agar hasil pemeriksaan nantinya tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perdata, maupun pidana, LEMBAARA meminta instansi terkait segera berkoordinasi dengan aparat pengawas dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI, Gubernur Jawa Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Bupati Tulungagung, Inspektorat Kabupaten Tulungagung, hingga Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kini publik menunggu langkah Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh, atau justru berakhir sebagai dokumen administratif yang tersimpan di meja birokrasi. (Dar/Red)