Peristiwa
LKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka
TRENGGALEK – Keluhan sejumlah wali murid terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp20 ribu per lembar di SMAN 1 Trenggalek masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari status kewajiban pembelian, mekanisme penjualan, hingga transparansi pengelolaan dana, sejumlah hal tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, redaksi 90detik.com belum menerima tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada pihak terkait mengenai mekanisme penjualan LKS tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa. Terlebih, apabila pembelian LKS dilakukan untuk sejumlah mata pelajaran dalam satu semester, akumulasi pengeluaran keluarga berpotensi mencapai ratusan ribu rupiah.
Sejumlah wali murid sebelumnya mengeluhkan mekanisme pembelian LKS yang disebut dilakukan melalui wali kelas dan terkesan wajib. Mereka mempertanyakan apakah seluruh siswa memang harus membeli bahan ajar tersebut atau memiliki pilihan untuk menggunakan sumber belajar lain.
“Kalau semua mata pelajaran beli LKS, bisa ratusan ribu rupiah dalam satu semester. Kami keberatan,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut bukan semata-mata menyangkut nominal Rp20 ribu per lembar. Orang tua juga membutuhkan kepastian bahwa pembelian bahan ajar tambahan tidak menjadi beban yang harus dipenuhi apabila siswa sebenarnya masih dapat mengikuti pembelajaran tanpa membelinya.
Status Pembelian LKS Masih Perlu Diperjelas
Sebelumnya, pihak SMAN 1 Trenggalek melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum menjelaskan bahwa LKS digunakan sebagai bahan ajar tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran.
Pihak sekolah juga menyebut harga Rp20 ribu per lembar telah disesuaikan dengan biaya pencetakan dan penggandaan. Dana yang diterima, menurut penjelasan tersebut, digunakan kembali untuk kebutuhan pendidikan. Sekolah juga menyatakan akan mengevaluasi kebijakan itu.
Namun, penjelasan mengenai fungsi LKS dan penetapan harga belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai status pembelian.
Apabila LKS hanya merupakan bahan ajar tambahan, perlu ada penjelasan apakah siswa yang tidak membeli tetap dapat mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran, mengerjakan tugas, dan memperoleh penilaian tanpa hambatan.
Selain itu, mekanisme penjualan, pihak yang menerima pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara sekolah dan wali murid.
Redaksi memandang klarifikasi tersebut penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan orang tua.
Dinas Pendidikan Perlu Menjelaskan Pengawasan
Selain kepada pihak sekolah, konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Keterangan dari instansi terkait dibutuhkan untuk memastikan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan dan penjualan LKS di SMA negeri, termasuk batasan mekanisme pembelian bahan ajar tambahan oleh siswa.
Dinas juga perlu menjelaskan apakah keluhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi atau pemeriksaan, serta langkah apa yang akan ditempuh apabila ditemukan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pengawasan dilakukan untuk memastikan siswa tidak mengalami tekanan atau perlakuan berbeda apabila tidak membeli LKS.
Kepastian tersebut penting mengingat sekolah negeri memiliki tanggung jawab menyelenggarakan layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penggunaan bahan ajar tambahan juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga dan akses siswa terhadap materi pembelajaran.
Hingga berita ini disusun, redaksi 90detik.com belum menerima tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang disampaikan kepada pihak terkait. Dengan demikian, belum terdapat keterangan terbaru yang dapat memastikan status pembelian LKS, mekanisme pengelolaan dana, maupun tindak lanjut pengawasan dari dinas.
Menunggu Penjelasan agar Tidak Menjadi Polemik Berkepanjangan
Persoalan penjualan LKS di SMAN 1 Trenggalek masih memerlukan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan. Keluhan wali murid perlu ditindaklanjuti, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan perlu mempertimbangkan jenis bahan ajar, pihak yang menyediakan dan menjual, mekanisme pembayaran, serta apakah pembelian benar-benar diwajibkan kepada siswa.
Transparansi dari pihak sekolah dan penjelasan dari dinas terkait diharapkan dapat memberikan kepastian bagi orang tua sekaligus mencegah persoalan serupa berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Redaksi 90detik.com tetap membuka ruang bagi Kepala SMAN 1 Trenggalek, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maupun Cabang Dinas Pendidikan terkait untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.Hingga berita ini disiarkan, tanggapan resmi dari pihak terkait masih ditunggu. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo