Redaksi
Minoritas Muslim Patani Serukan Tolak Politik Uang, Tawarkan Etika bagi Demokrasi Asia Tenggara
Jakarta— Dalam diskursus demokrasi di Asia Tenggara, kelompok minoritas kerap ditempatkan sebagai objek kebijakan atau sekadar penerima dampak politik. Namun, pengalaman masyarakat Muslim di Thailand Selatan, khususnya Patani, menunjukkan peran yang berbeda.
Di tengah posisi sebagai minoritas dalam negara mayoritas Thai Buddhis, masyarakat Muslim Patani justru tampil sebagai subjek moral yang menawarkan nilai etika bagi penguatan demokrasi.
Salah satu isu utama yang mereka soroti adalah praktik politik uang atau risywah, yang masih kerap dianggap wajar dalam kontestasi elektoral di berbagai negara berkembang.
Dalam perspektif Islam, risywah merupakan perbuatan terlarang karena merusak prinsip keadilan dan amanah.
Rasulullah SAW mengecam praktik suap dalam urusan publik dan hukum, baik dari pihak pemberi maupun penerima, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Abu Dawud.
Larangan tersebut menegaskan bahwa kekuasaan tidak seharusnya diperoleh melalui transaksi materi, melainkan melalui kepercayaan publik dan tanggung jawab moral.
Pandangan keagamaan ini sejalan dengan teori demokrasi normatif yang menempatkan kebebasan memilih dan kesetaraan politik sebagai fondasi utama.
Ilmuwan politik Robert Dahl menegaskan bahwa demokrasi kehilangan maknanya ketika proses politik dikuasai oleh ketimpangan sumber daya, termasuk uang.
Politik uang mengubah suara rakyat menjadi komoditas, bukan ekspresi kehendak bebas warga negara, sehingga berujung pada representasi politik yang timpang dan kebijakan publik yang elitis.
Kesadaran akan persoalan tersebut mendorong masyarakat sipil Muslim Patani untuk mengambil sikap.
Pada 25 Desember 2025, perwakilan pemuda Patani bersama jaringan komunitas dan kelompok Projek Sama Sama mengajukan surat terbuka kepada pimpinan lembaga keislaman di wilayah selatan Thailand.
Mereka meminta kejelasan dan penegasan hukum agama terkait praktik jual beli suara dalam pemilu lokal dan nasional yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2026.
Langkah ini berangkat dari realitas di tingkat akar rumput, di mana masih terdapat perbedaan tafsir.
Sebagian warga memandang pemberian uang atau barang dari kandidat sebagai sedekah atau bantuan sosial, sementara yang lain menilainya sebagai suap politik yang diharamkan.
Perbedaan pandangan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan normatif dan melemahkan sikap kolektif masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.
Dalam kerangka fiqh siyasah, kondisi demikian menuntut kejelasan norma demi menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan sosial.
Dukungan terhadap kampanye etika politik ini juga datang dari para aktivis lokal. Zahri Ishak, salah satu aktivis masyarakat Patani, menyampaikan melalui media sosial bahwa kampanye penolakan risywah mulai menyebar luas dan mendapat respons positif dari warga.
Ia menekankan pentingnya memperluas kesepakatan publik untuk tidak menerima uang pemilu serta menjaga konsistensi sikap tersebut sebagai tanggung jawab bersama.
Menariknya, gerakan ini tidak hanya mengandalkan pendekatan moral konvensional, tetapi juga memanfaatkan ruang digital.
Projek Sama Sama mendorong generasi muda untuk menggunakan media sosial sebagai ruang deliberasi publik, mulai dari menghimpun aspirasi warga, melakukan pemeriksaan fakta, hingga membangun narasi komunitas dari sudut pandang masyarakat sendiri.
Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berlangsung di bilik suara, tetapi juga di ruang digital yang dikelola secara sadar dan bertanggung jawab.
Dari perspektif etika Islam kontemporer, penolakan terhadap politik uang sejalan dengan pandangan Yusuf al-Qaradawi yang menilai korupsi politik, termasuk suap pemilu, sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik dan bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqasid al-shari‘ah), khususnya dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Pengalaman Muslim Patani menunjukkan bahwa posisi sebagai minoritas tidak identik dengan sikap pasif atau eksklusif.
Melalui pendekatan etika, minoritas justru dapat berkontribusi pada penguatan demokrasi secara substantif.
Ketika suara minoritas digunakan untuk menegaskan nilai kejujuran, amanah, dan martabat politik, demokrasi menemukan kembali maknanya sebagai sarana keadilan sosial, bukan semata arena perebutan kekuasaan.
Dalam konteks masyarakat multikultural, pelajaran dari Patani melampaui batas geografisnya.
Ia menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh institusi dan hukum, tetapi juga oleh kesadaran moral warga negara.
Ketika minoritas berani bersuara tentang etika, mereka sejatinya tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga martabat demokrasi itu sendiri. (DON/Red)
Oleh: Husasan Tayeh
Awardee KNB Scholarship – Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII)