Redaksi
Moralitas yang Retak dan Siklus Sunyi Kekerasan Seksual Anak
Jakarta — Gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat belakangan ini mengguncang kesadaran publik. Kasus-kasus yang melibatkan institusi pendidikan, termasuk lembaga berasrama dan keagamaan, memunculkan kesan seolah fenomena ini baru terjadi. Padahal, realitasnya jauh lebih lama dan kompleks: praktik serupa telah lama ada, tersembunyi di balik budaya diam, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan hukum di masa lalu.
Perubahan paling signifikan justru terletak pada meningkatnya keterbukaan. Di era digital, arus informasi yang cepat serta keberanian korban untuk bersuara membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak turut memberi pijakan hukum yang lebih kuat bagi korban untuk mencari keadilan. Lonjakan angka kasus hari ini, dengan demikian, lebih tepat dibaca sebagai peningkatan keterungkapan (exposure), bukan semata peningkatan kejadian.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada statistik. Akar masalahnya jauh lebih dalam. Banyak pelaku memanfaatkan posisi otoritas sebagai guru, pembina, atau figur moral untuk membangun relasi manipulatif dengan korban. Dalam lingkungan berasrama, di mana interaksi berlangsung intens dengan pengawasan eksternal yang terbatas, ruang penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin terbuka.
Ada pula dimensi lain yang kerap luput dari perhatian: siklus kekerasan yang berulang. Berdasarkan pengalaman lapangan sejumlah aktivis dan pendamping hukum, tidak sedikit pelaku yang pernah menjadi korban di masa lalu. Trauma yang tidak tertangani, ditambah lingkungan yang permisif atau abai, berpotensi membentuk pola perilaku yang terus berulang.
Dalam konteks ini, muncul fenomena yang dapat disebut sebagai siklus multi-level victim–to–doer–to–victim. Korban yang tidak mendapatkan pemulihan memadai berisiko tumbuh dengan persepsi yang terdistorsi tentang relasi kuasa dan seksualitas. Sebagian bahkan dapat menginternalisasi pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang “normal”, lalu tanpa sadar mereproduksi perilaku serupa terhadap pihak yang lebih lemah.
Pandangan ini bukan untuk membenarkan pelaku, melainkan untuk memahami persoalan secara utuh. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindakan individu, tetapi persoalan sistemik yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan kelembagaan. Tanpa pendekatan komprehensif, penanganan hanya akan bersifat reaktif dan gagal menyentuh akar masalah.
Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng moral dalam sejumlah kasus justru menjadi ruang aman bagi predator. Ini menunjukkan kegagalan sistemik: lemahnya pengawasan, absennya standar perlindungan anak yang ketat, serta kecenderungan menutup kasus demi menjaga citra lembaga.
Fenomena ini juga tidak terbatas pada institusi keagamaan. Sekolah, panti asuhan, hingga organisasi komunitas memiliki potensi risiko serupa jika tidak dilengkapi sistem perlindungan yang memadai. Artinya, persoalan ini merupakan tanggung jawab lintas sektor, bukan milik satu institusi semata.
Karena itu, langkah ke depan tidak bisa sekadar reaksi sesaat. Setiap lembaga harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas, termasuk sistem pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada korban. Edukasi tentang batas tubuh dan kesadaran diri perlu diperkuat agar anak berani menolak dan melapor. Di sisi lain, penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Perubahan juga harus datang dari masyarakat. Selama kekerasan seksual dianggap sebagai aib yang harus ditutup, korban akan terus bungkam dan pelaku tetap leluasa. Keberpihakan nyata harus diberikan kepada korban melalui ruang aman, empati, dan perlindungan yang konkret.
Pada akhirnya, fenomena ini adalah cermin bersama. Ia menunjukkan bahwa moralitas tidak cukup dijaga melalui simbol dan institusi, tetapi harus ditegakkan melalui sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada yang rentan. Jika tidak, siklus sunyi ini akan terus berulang memakan korban dari generasi ke generasi. (DON/Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Aktivis Sosial & Freelance Journalist
Paralegal.