Redaksi
Negara Turun Tangan, Korporasi Terancam Jerat Berlapis atas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli
JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen kuat untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan sebuah korporasi besar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa penyidik telah memaparkan secara komprehensif berbagai fakta lapangan, hasil penyelidikan, serta keterangan para ahli sebagai dasar penguatan pembuktian dalam proses hukum lanjutan.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat dan ekosistem. Menurutnya, pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kami tentunya mewakili pemerintah, yang telah menyediakan sumber daya yang luar biasa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Brigjen Pol. Irhamni juga mengungkapkan bahwa para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan pasal-pasal serius, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pertanggungjawaban pidana baik secara perorangan maupun korporasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara dimaksud.
“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa hukum, alat bukti, maupun korban yang terdampak langsung akibat kerusakan lingkungan.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, fokus penuntutan tidak hanya sebatas pemidanaan, melainkan juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.
“Yang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini dan meminta pertanggungjawaban dari korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Sugeng.
Kejaksaan Agung optimistis penanganan perkara dugaan kejahatan lingkungan ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami yakin perkara ini akan bisa kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat untuk keadilan,” pungkas Dr. Sugeng Riyanta.