Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 18 Jan 2024 WIB ·

Nekat Curi Motor Milik Teman Anaknya, Pelaku Ditangkap Polsek Srengat 


 Nekat Curi Motor Milik Teman Anaknya, Pelaku Ditangkap Polsek Srengat  Perbesar

BLITAR, 90detik.com-Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus Curanmor dan mengamankan pelaku yaitu pria S (50) warga Kendalrejo Srengat Kabupaten Blitar.

Pelaku S (50) diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. SV diketahui merupakan teman dari anak pelaku.

Pencurian itu dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin (1/1/2024) tengah malam saat korban, Steviani, mampir ke rumah pelaku setelah jalan bareng dengan temannya yang merupakan anak dari pelaku.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya lalu menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar.

”Sepeda motor korban diparkor didepan rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku kemudian menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci ganda. Setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” tutur Iptu Sjamsul, pada Rabu (17/1).

Iptu Sjamsul mengungkapkan, korban terkejut lantaran saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Saat kejadian pelaku S dihubungi anaknya bahwa motor temannya telah hilang dan saat itu pelaku S menjanjikan akan membantu.

Beberapa hari kemudian Pelaku S menghubungi Steviani dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dia katakan dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor.

Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp 10 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. Dari 10 juta permintaan pelaku akhirnya disepakati 7 juta.

“Jadi kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan minta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tuturnya.

“Pelaku juga mewanti-wanti korban untuk tidak memberi tahu polisi tentang permintaan tebusan itu karena akan membahayakan nyawanya,” tambah Iptu Sjamsul.

Karena Pelaku S ini mengejar terus untuk disiapkan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak kepolisian.

Bermodal informasi tersebut, kata Iptu Sjamsul pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani.

Barang bukti berupa sepeda motor milik Steviani, kata dia, juga telah diamankan oleh Polsek Srengat dan Tim Opsnal Polres Blitar Kota dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.

“Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun,”pungkasnya.

(JK/Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Pendowo Jatim dan Relawan 08 Bertemu untuk Membahas Dukungan bagi Pelaku UMKM

6 November 2024 - 15:40 WIB

Kecelakaan Maut Bus Bagong di Ngantru Tulungagung Merenggut Nyawa, Dua Korban Tewas

5 November 2024 - 07:00 WIB

KPU Kabupaten Blitar Tegaskan Aturan Debat Paslon, Boleh Gunakan Bahan Resmi Visi, Misi, dan Program

4 November 2024 - 19:50 WIB

Kapolres Blitar Hadiri Peresmian Pengoperasian Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api

4 November 2024 - 19:42 WIB

Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman

4 November 2024 - 12:54 WIB

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Jember Masa Bhakti 2024-2028

4 November 2024 - 12:51 WIB

Trending di Jawa Timur