Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 26 Sep 2024 WIB ·

Operasi Tumpas Narkoba 2024 Satresnarkoba Polres Blitar Kota Amankan 8 Tersangka 


 Satresnarkoba Polres Blitar Kota, melaksanakan konferensi pers, pada Kamis (26/09). Perbesar

Satresnarkoba Polres Blitar Kota, melaksanakan konferensi pers, pada Kamis (26/09).

 

BLITAR, 90detik.com- Satresnarkoba Polres Blitar Kota melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil operasi dan mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, pada Kamis (26/09), bertempat di Mako Polres Blitar Kota.

Dalam operasi tersebut yang berlangsung selama dua minggu ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika. Serta mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S , S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Richi Hermawan menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,3 gram serta 1.478 butir pil dobel L.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Iptu Richi dalam keterangannya.

Iptu Richi Hermawan mengungkapkan, bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengedaran narkoba yang diduga telah beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Bahkan dua tersangka diantaranya merupakan residivis yang sudah pernah dua kali ditangkap dan dipenjara.

Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian juga menampilkan barang bukti yang berhasil disita dan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.

Kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberantas narkoba,” tambahnya.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Dengan giat operasi tumpas narkoba ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana awak media mengajukan berbagai pertanyaan seputar langkah-langkah selanjutnya dan upaya pencegahan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan operasi serupa dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Red/*)

Editor:JK

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Diduga Menjadi Pengedar Barang Terlarang, Pemuda Kediri Ditangkap Satreskoba

9 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Modus Kempes Ban, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal

9 Oktober 2024 - 04:27 WIB

Perputaran Uang Capai Rp 685 M, Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing

9 Oktober 2024 - 02:26 WIB

Trending di Hukum Kriminal