Hukum Kriminal
Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Pasutri tersebut, berinisial H (30) dan IS (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, dalam rilisnya mengatakan tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.
“Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya, IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025)
Masih kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bahwa pasutri ini kemudian mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu.
“Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,”terang AKBP Bayu Pratama.
Ditambahkan oleh AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.
Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.
“Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” AKBP Bayu Pratama.
Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.
Dalam ungkap kasus ini, Polres Jember Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku.
Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.
Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (DON)
Hukum Kriminal
Tergiur Janji Kerjasama, Kasus Penipuan Dana Talangan Berhasil Diungkap

KOTA MADIUN— Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).
Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
“Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen,” ujarnya.
Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.
Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel.
Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.
“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,pada Senin (29/9).
Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga. (*)
Hukum Kriminal
Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.
Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).
Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.
Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.
Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)
- Nasional2 minggu ago
APBD Jebol untuk Gaji Pegawai, Jalan Rusak di Tulungagung Jadi Anak Tiri
- Nasional1 minggu ago
Gizi atau Cemari?, MBG untuk Anak TK Tuai Kecaman di Tulungagung
- Nasional6 hari ago
Keracunan Siswa di Tulungagung, LMP Desak Penghentian Sementara Total Program MBG
- Nasional2 minggu ago
Misteri Miliaran Rupiah, PPJ Disetor Rakyat, Jalan Tetap Gelap; Apakah Ada Tabir di BPKAD Tulungagung ?
- Nasional2 minggu ago
Dua Orang di Tulungagung Dipukuli Usai Tolak Pemalakan, Aksi Brutal Terekam CCTV
- Nasional1 minggu ago
Mencoreng Citra Program Gizi, MBG Berujung Petaka, Puluhan Siswa di Tulungagung Keracunan
- Nasional3 minggu ago
Usai KPK OTT Hibah Jatim, Aktivis Peringatkan “Prabowo Subianto Big Projects” Rawan Korupsi
- Nasional2 minggu ago
Bakar Ban dan Hentakkan Orasi, Massa Pejuang Gayatri Tuntut Bupati Tegas Urusan Korupsi Pendidikan dan Tambang Ilegal