Hukum Kriminal
Pengadilan Negeri Blitar Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
BLITAR, – Pengadilan Negeri Blitar secara resmi menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka MB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/3) pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya sempat ditunda. Hakim menilai bahwa penetapan MB sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dinyatakan memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka, bahkan dalam kasus ini terdapat tiga alat bukti kuat, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan terhadap MB akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengapresiasi putusan hakim yang memperkuat langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.
“Keputusan hakim ini memberikan kejelasan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini dapat berlanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Diyan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penahanan terhadap MB didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, baik secara subjektif maupun objektif. Dengan adanya putusan ini, Kejari Kabupaten Blitar akan terus melanjutkan penyidikan guna mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
(JK-RED)