Nasional
Penggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang
TULUNGAGUNG — Konflik pembangunan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, kembali memanas. Penggalian dua liang makam oleh pekerja proyek saat lembur memicu kedatangan warga dan penolakan keras pada Kamis (3/9) malam hingga Jumat (4/9) dini hari.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB hingga 02.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas penggalian yang mereka persoalkan.
Penasehat hukum Pokmas Mergo Mulyo dari Billy Nobile Associates (B.N.A), bersama pendamping gerakan dari LSM AM2KAHURIPAN, kemudian tiba di lokasi untuk mendampingi warga.
Situasi sempat memanas. Dalam peristiwa tersebut, pihak pengembang disebut belum dapat menunjukkan secara langsung alas hak atas tanah maupun dokumen perizinan proyek kepada masyarakat yang berada di lokasi.
Petugas Polsek Tanggunggunung kemudian mendatangi lokasi. Setelah mendengar penjelasan singkat dari penasehat hukum warga, polisi mengamankan mandor proyek untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Persoalan tersebut berlanjut hingga Jumat pagi. Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kemudian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak serta menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan terkait.
“Perselisihan ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Status dan pemanfaatan tanah di kawasan Ngepoh telah dipersoalkan masyarakat selama bertahun-tahun,” ujar Billy, CEO B.N.A, kepada 90detik.com, Jumat (4/9).
Billy mengatakan, persoalan Shangrila Memorial Park sebelumnya juga telah dibawa ke forum audiensi DPRD Tulungagung pada 2025. Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar hukum pembangunan pemakaman tersebut.
Di sisi lain, proyek Shangrila Memorial Park telah diperkenalkan secara terbuka sejak 2023. Groundbreaking proyek digelar pada 19 Juni 2023, dengan rencana pengembangan sekitar 110 hektare dan tahap awal sekitar 8 hektare.
Karena itu, menurut pendamping masyarakat, persoalan yang kini muncul dinilai jauh lebih besar daripada sekadar penggalian dua liang makam.
“Atas dasar hak apa tanah tersebut digunakan? Atas dasar izin apa kegiatan pemakaman komersial dijalankan? Dan apakah seluruh proses pemanfaatan ruang serta perizinannya telah sesuai ketentuan hukum?” tegasnya.
Untuk menguji sejumlah pertanyaan tersebut, masyarakat bersama pendamping hukum tengah menyusun “Legal Counter–Memorandum Shangrila Memorial Park”.
“Ini dibuat sebagai bahan untuk menguji secara terbuka dasar hukum, status tanah, perizinan, tata ruang, serta legalitas kegiatan pemakaman komersial tersebut,” kata Abah Dardiri, penasehat AM2KAHURIPAN.
Ia menegaskan, seluruh pihak memiliki waktu untuk menyiapkan jawaban yang berbasis dokumen.
“Ada cukup waktu panjang untuk semua yang terkait bisa menjawab by data, by fakta. Tidak ada pertanyaan improvisasi saat mediasi kelak,” tantangnya.
Masyarakat meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan jawaban berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan, status tanah, tata ruang, dan perizinan, bukan sekadar pernyataan lisan.
“Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertanyaan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang diagendakan Senin, 7 September 2026. Jika kami dilibatkan,” pungkas Abah Dardiri.
Kini, publik tinggal menunggu proses pembuktian melalui dokumen dan forum koordinasi tersebut. Apakah dasar hukum, status tanah, tata ruang, dan perizinan Shangrila Memorial Park mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat? (DON/Red)