Redaksi

Perda Seakan Mati, Satpol PP Tulungagung Dinilai Tak Punya Nyali Hadapi Pengusaha

Published

on

TULUNGAGUNG — Dugaan kembali berlanjutnya pembangunan bangunan di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, memantik kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan aturan di daerah.

Pasalnya, pembangunan tersebut sebelumnya dikabarkan telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan sempat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung. Namun ironisnya, aktivitas pembangunan diduga kembali berjalan seolah tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha tertentu seakan kebal terhadap hukum?

Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, mengecam keras dugaan berlanjutnya pembangunan tersebut. Ia menilai kejadian ini menjadi bukti buruknya wibawa pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan melindungi lahan pertanian produktif.

“Meski sudah pernah diberi SP2 , tetapi pembangunan di atas lahan LP2B itu sampai saat ini tetap berjalan, dan sama sekali tidak ada tindakan dari Satpol PP, maka ini tamparan keras bagi penegakan hukum di Tulungagung. Jangan sampai publik menilai aturan hanya formalitas dan bisa dilewati oleh pihak yang punya kekuatan modal,” tegas Menam, kepada 90detik.com pada Rabu(20/5).

Menurutnya, LP2B merupakan kawasan yang wajib dilindungi negara karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat. Jika alih fungsi lahan dibiarkan tanpa ketegasan, maka ancaman terhadap keberlangsungan pertanian di Tulungagung akan semakin nyata.

Tak hanya itu, Menam juga menyoroti sikap Satpol PP Tulungagung yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Satpol PP tidak punya nyali didepan pengusaha. Jangan sampai muncul opini liar di masyarakat bahwa Satpol PP takut terhadap pengusaha. Kalau aturan sudah dilanggar, ya harus ditindak tegas. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, PSM Lidra mengaku akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Satpol PP Tulungagung dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah serius menindak dugaan pelanggaran LP2B.

“Kami tidak segan-segan akan turun aksi demo. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Tulungagung dan pihak terkait mengenai dugaan kembali berjalannya pembangunan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah daerah.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Tulungagung. Jika dugaan pelanggaran LP2B terus dibiarkan, bukan hanya lahan pertanian yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tulungagung. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version