Nasional
PJT I Buka Kembali Akses Mobil di Bendungan Lahor, Kendaraan Roda Empat Kini Bisa Melintas Pukul 04.00–22.00 WIB
MALANG – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan kebijakan akses kendaraan roda empat (R4) di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mulai kini, kendaraan roda empat kembali diizinkan melintas setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
Kebijakan tersebut diambil setelah PJT I mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga dalam aksi penyampaian pendapat pada 1 Agustus 2026.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya memahami pentingnya akses Bendungan Lahor yang selama ini menjadi jalur penghubung antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, manajemen PJT I memutuskan memberikan kemudahan bagi kendaraan roda empat untuk melintas di atas puncak bendungan pada jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan kebijakan terbaru ini, kendaraan roda empat diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, akses kendaraan roda empat tetap ditutup pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bendungan.
Meski akses kembali dibuka, seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat tetap diwajibkan melakukan tap kartu saat melintas dengan tarif sebesar Rp1. Sistem tersebut diterapkan sebagai mekanisme pengendalian keamanan di kawasan Bendungan Lahor.
Agung menegaskan, pengaturan jam operasional tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan konstruksi bendungan.
“PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat, namun pada saat yang sama keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama,” katanya.
Selain itu, PJT I terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pengaturan akses di Bendungan Lahor berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu fungsi utama bendungan.
Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, melakukan tap kartu saat melintas, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Sebelumnya, PJT I sempat mengumumkan pembatasan akses kendaraan roda empat di Bendungan Lahor yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait aspek keamanan konstruksi bendungan.
PJT I menjelaskan bahwa Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan sebagaimana Bendungan Lodoyo di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas di atas puncak bendungan dilakukan untuk menjaga kekuatan dan keandalan struktur bangunan.
Bagi masyarakat di lima desa sekitar Bendungan Lahor, akses kendaraan roda dua tetap diperbolehkan tanpa dipungut biaya. PJT I juga telah membagikan kartu akses khusus agar warga setempat dapat melintas secara gratis.
Kebijakan pengaturan akses serupa juga telah diterapkan di sejumlah bendungan lain yang dikelola PJT I, seperti Bendungan Sutami atau Karangkates di Kabupaten Malang, Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, serta Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang.
Dengan demikian, pengaturan lalu lintas di atas puncak bendungan menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan infrastruktur strategis sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo