Jawa Timur

Polres Blitar Kota Tampung Aspirasi Para Pekerja Tambang Pasir Ilegal

Published

on

BLITAR,- Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly telah melakukan rapat bersama Forkopimda tentang nasib para pekerja penambang pasir ilegal dan hasilnya aspirasi dari mereka untuk sementara ditampung terlebih dahulu.

Menindaklanjuti aksi unjuk rasa penambang pasir ilegal di depan Mapolres Blitar Kota, pada Senin (3/3) siang. Forkopimda Blitar sudah melakukan rapat koordinasi membahas aspirasi puluhan penambang pasir tersebut.

Hasilnya, aspirasi atau permintaan dari penambang pasir tidak berizin itu akan ditampung terlebih dahulu.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Forkopimda masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi dari tuntutan para pekerja tambang pasir ilegal.

“Semua ditampung terlebih dahulu, dan untuk solusi akan dikoordinasikan dengan pihak provinsi dan kementerian. Aktivitas tambang pasir ilegal juga kami pastikan dilarang untuk beroperasi,” tegasnya, pada Rabu (5/3).

Menurut AKBP Titus, solusi yang akan dicarikan Forkopimda yaitu agar para pekerja tambang bisa kembali bekerja, dan para penambang tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada maupun ketentuan yang berlaku. Penambang bisa melakukan penambangan pasir, dan tidak melanggar undang-undang dan memperoleh izin

“Maka dari itulah Forkopimda Kabupaten Blitar akan memfasilitasi para penambang ilegal ini untuk mengurus izin. Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal,“ tandasnya.

Sebelumnya, puluhan penambang pasir ilegal berunjuk rasa di kantor Polres Blitar Kota, pada Senin (3/3) siang. Ratusan para pekerja tambang pasir ilegal itu menuntut polisi kembali membuka area tambang pasir yang selama ini menjadi ladang pekerjaannya.

Ratusan pekerja ini biasa bekerja pada tambang yang beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud yang lokasi tersebut menjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Koordinator aksi, Endang menyampaikan keluhan kepada polisi tentang kondisi para pekerja dan yang kini menganggur selama enam bulan dan tidak mendapat pemasukan usai area tambang ditutup oleh Polres Blitar Kota.

“Tabungan mereka sudah habis, anak-anak mereka juga membutuhkan pendidikan yang layak. Mohon izin semua bisa dipermudah, tambang pasir dibuka dan mereka bisa beraktivitas lagi dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai menambang pasir secara manual atau menggunakan alat berat, Endang mengaku bahwa aktivitasnya ilegal. Artinya, saat menambang pasir dari sungai aliran lahar Gunung Kelud tanpa adanya izin resmi dan menggunakan alat berat.

Meski begitu, mereka juga menginginkan aktivitas tambang menjadi resmi atau legal. Namun, selama ini mereka kesulitan mengurus izin karena proses yang rumit dan lama. (JK-RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version