Hukum Kriminal
Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

PASURUAN, 90detik.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket, Senin(4/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota.
“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (5/3).
Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.
“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.
Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya.
Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.
“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. (Red)
Hukum Kriminal
Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah’

Jakarta, – Anggota Komisi III DPR Abdullah mengapresiasi Polri menangkap 6 terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Abdulllah menilai penangkapan ini menghentikan bentuk penyimpangan.
“Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum,” ungkap Abdullah, Rabu (21/5/2025).
“Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut,” tambahnya.
Abdullah memberikan dukungan atas kinerja kepolisian yang telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus 2 grup Facebook tersebut dalam waktu yang relatif cepat. Ia menilai penangkapan ini meminimalkan kerusakan yang lebih luas.
“Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” ujar Abdullah.
Ia menilai polisi sedang mengirim sinyal kepada semua anggota dari grup Facebook serupa bahwa para pelaku kejahatan seksual akan terus diburu dan ditindak tegas. Abdullah menilai tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.
“Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas online grup inses yang ada,” katanya legislator PKB ini.
“Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban,” sambungnya.
Abdullah berpandangan motif dan potensi tindak pidana lain yang didalami polisi dapat berkontribusi pada strategi aparat mencegah peristiwa seperti ini. Termasuk, oleh Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Ia mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Abdullah meminta jangan sampai masih ada grup serupa yang nantinya mengancam kehidupan penerus bangsa.
“Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap enam pelaku di lokasi berbeda-beda, antara di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Penangkapan dilakukan bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.
Keenam pelaku yang sudah ditangkap ini diduga berperan aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto. (By-red)
Hukum Kriminal
Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

Jakarta, – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang memuat konten inses hingga pornografi. Langkah ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan moral.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” tutur Martin, Rabu (21/5/2025).
Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain.
“Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” ujarnya.
Martin mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital. Ia mendorong koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk menindak kasus serupa.
“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” ujar Martin.
“Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan,” tambahnya.
Martin pun berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Kominfo untuk memperkuat sistem pengawasan digital.
“Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang. Kominfo harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” jelas Martin.
Adapun Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Polisi mengungkap tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member. (By-red)
Hukum Kriminal
Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima orang Masyarakat diamankan Polres Kaimana beserta sejumlah Barang bukti

KAIMANA PB, – Bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Kaimana hari ini usai melaksanakan giat Tatap Muka bersama Insan Pers, Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna Kaimana.
Kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. ini didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar, dan IPDA Lese selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaimana.
berdasarkan Pengaduan Warga setempat dengan adanya penambangan ilegal/tanpa izin tersebut, Personel Gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke Distrik Teluk Etna dengan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih enam jam selanjutnya menuju lokasi penambangan untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut dengan melakukan police line area yang dijadikan lahan tambang.
tidak hanya dipolice line, lima pelaku penambangan emas tanpa izin inipun langsung diamankan Polres Kaimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah Karung yang berisi material tanah, material mineral yang diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.
berdasarkan keterangan JK (prlaku) dan kawan-kawan, aktivitas penambangan ilegal/tanpa izin ini sudah berjalan selama dua tahun sejak tahun 2023 dan para pelaku tidak menggunakan alat berat namun hanya melakukan dengan peralatan sederhana.
“berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mereka mendapat ijin dari pemilik hak ulayat, namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam hal ini jika hendak melakukan exploitasi harus memiliki izin yang legal secara aturan yang berlaku” ucap kapolres kaimana.
(Tim/Red)
- Jawa Timur5 hari ago
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Tulungagung, Jadi Sorotan Ketidak Harmonisan
- Jawa Timur6 hari ago
Insiden Mengejutkan: Oknum Polisi Diduga Pukul Pelajar Usai Kecelakaan di Tulungagung
- Jawa Timur5 hari ago
Ibu dan Putrinya Dilaporkan Hilang, Diduga Hanyut Diterjang Air Bah di Pagerwojo
- Nasional3 hari ago
Harkitnas Tulungagung, Malik; Bupati Bukan Kader Partai Gerindra Tapi “Kadir atau Pelawak”
- Jawa Timur7 hari ago
Viral, Video Kecelakaan di Tulungagung: Pengendara Motor Alami Kecelakaan Saat Dikejar Polisi
- Nasional3 minggu ago
Aksi Simbolik, Mahasiswa Soroti Kinerja Pemimpin Baru, “Ada Apa Dengan Tulungagung” ?
- Jawa Timur2 minggu ago
Skandal Perselingkuhan Perangkat Desa Ponggok: Camat Tak Tau, Kades Bungkam
- Jawa Timur1 minggu ago
Wartawan Ditangkap Polisi, Dalih Memeras atau Rekayasa?