TNI & Polri

Satlantas Polres Blitar Kota Sita 34 Motor Knalpot Brong Jelang HUT ke-81 RI

Published

on

BLITAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota mengambil langkah tegas untuk mencegah aksi balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebanyak 34 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar atau brong diamankan petugas saat diduga hendak digunakan dalam aksi balap liar pada malam menjelang peringatan HUT ke-81 RI.

Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli penyisiran skala besar di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pengendara untuk melakukan balap liar.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Supriadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Kami mengamankan 34 unit sepeda motor berknalpot brong yang terindikasi kuat hendak menggelar aksi balap liar pada malam menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia,” kata Ipda Supriadi.

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar tidak hanya menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga memiliki risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Penindakan ini kami lakukan secara tegas karena aksi mereka tidak hanya mengganggu ketertiban umum akibat suara bising, tetapi juga berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke Markas Satlantas Polres Blitar Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Para pelanggar dikenakan sanksi berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengikuti proses sidang tilang, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan. Salah satunya dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar. Pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen kendaraan sebelum sepeda motor dapat diambil kembali.

Ipda Supriadi menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini kami lakukan demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Blitar,” ujarnya.

Satlantas Polres Blitar Kota memastikan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar akan terus diintensifkan, terutama di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus memastikan masyarakat dapat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan aman, nyaman, dan kondusif.(JK/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version