Redaksi
Setelah Sita Rp4 Miliar, KPK Kejar Keterangan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sejumlah pejabat dan pihak swasta dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mengusut lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK”, ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu(26/8).
Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Pada Senin (24/8), KPK memeriksa Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Keduanya diperiksa untuk menggali informasi terkait perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Namun, penyidikan kemudian melebar. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat itu, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Langkah penyidik semakin intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
KPK menyebut penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik kini terus menelusuri aliran uang, dugaan pemberian atau penerimaan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut. (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo.