Jawa Tengah
Tak Tinggal Diam, Yayasan Al Ghoibi Tuntut Keadilan bagi Pengusaha Hiburan di Tulungagung
TULUNGAGUNG – Yayasan Al Ghoibi, yang beralamat di Dusun Sanan, Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, mengambil langkah tegas menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung nomor 400.8/266/20.01.02/2025.
SE ini dinilai merugikan masyarakat kecil, khususnya para pengusaha karaoke dan pekerja di sektor hiburan.
Sebagai respons, Pembina Yayasan Al Ghoibi, Gus Edi, mendatangi kantor DPRD Tulungagung untuk mengajukan audensi terkait SE tersebut.
“Saya datang ke kantor Dewan untuk menyampaikan surat yang sangat mendesak. SE Bupati ini sangat tidak adil dan kami anggap bertentangan dengan prinsip keadilan karena merugikan pengusaha serta pekerja hiburan,” ujar Gus Edi pada Kamis (6/3).
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan ulang terhadap SE tersebut oleh pemerintah dan pejabat berwenang.
“Jika penutupan total selama satu bulan dua hari diperlukan, maka semua warung dan restoran yang tetap buka pada siang hari juga seharusnya ditutup total dari jam 5 pagi hingga jam 17.00 WIB. Peraturan ini harus ditegakkan secara adil, mengingat dampaknya yang sama terhadap kenyamanan umat yang sedang berpuasa”, terangnya.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan kompensasi kepada pekerja dan pengusaha yang terdampak penutupan.
“Jika penutupan tetap dilaksanakan, kami berharap ada kompensasi bagi mereka yang diliburkan, supaya mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Agung Priyadi, salah satu pengusaha yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menambahkan pentingnya pengesahan SE menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang.
“Dengan adanya Perda, diharapkan peraturan ini dapat dilaksanakan secara konsisten setiap tahun, tanpa menimbulkan masalah yang sama,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Gus Edi dan rekan-rekannya berharap suara para pekerja dan pengusaha hiburan didengar, demi keadilan yang sepatutnya. (Abd/red)