Jawa Timur

Tegaskan Zero Toleransi Terhadap Perjudian, Polisi Musnahkan Sarana Judi Sabung Ayam di Singojuruh

Published

on

Banyuwangi— Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Minggu (21/12/2025).

Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin Kapolsek AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan, saat petugas bergerak ke lokasi yang kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam, tidak ditemukan aktivitas perjudian.

“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam, namun ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” ujar AKP Achmad Rudy.

Sebagai langkah antisipasi dan bentuk peringatan, petugas melakukan pemusnahan fasilitas tersebut, berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet, dengan cara dibakar di lokasi. Langkah ini bertujuan mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk praktik perjudian sekaligus menegaskan komitmen Polri memberantas penyakit masyarakat.

Kapolsek menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (Wah/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version