Nasional
Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku
AMBON— Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut Fredi, langkah evaluasi tersebut penting dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan kepastian hukum,” ujar Fredi, Senin (16/6/2026).
Ia menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi dalam proses penanganan perkara sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Fredi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Selain itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mendorong adanya evaluasi agar masyarakat memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Fredi juga menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam mendukung proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku terkait pernyataan yang disampaikan praktisi hukum tersebut. (By/Red)