Hukum Kriminal

Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, masih menyisakan kabut tebal terkait besaran kerugian negara.

Meskipun penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah dimulai, proses hukum mengalami hambatan akibat penghitungan kerugian negara yang belum selesai.

Proses penghitungan kerugian negara terhambat oleh rantai koordinasi yang tersendat dan ketidakpastian waktu penyelesaian.

Tanpa adanya angka pasti dari lembaga yang berwenang, langkah hukum selanjutnya, termasuk penyusunan berkas pelimpahan ke pengadilan, terpaksa tertunda.

Penghitungan Berlarut, PUPR Jadi Penentu

Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, SSTP., MSI, mengonfirmasi bahwa timnya telah diminta untuk menghitung kegiatan fisik proyek yang terkait dengan kasus ini. Namun, proses tersebut belum mencapai tahap final.

“Tim kami masih dalam proses perhitungan. Setelah selesai, kami akan menyampaikan hasilnya ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan akan meneruskan informasi tersebut ke inspektorat untuk menghitung kerugian,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media 90detik.com pada Senin (23/06).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Tranggono Dibyo juga menyatakan bahwa audit belum selesai dan waktu penyelesaian tidak bisa diprediksi.

Pihaknya mengakui adanya keterbatasan data dari PUPR yang menjadi kendala dalam proses audit.

“Memang audit kami belum selesai. Kami tidak bisa memprediksi kapan akan selesai. Untuk perhitungan bangunan fisik, kami masih menunggu data dari PUPR,” ujarnya.

Tranggono juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghambat proses penghitungan.

“Kami yang sudah bekerja sungguh-sungguh tidak memiliki niat untuk menghambat. Masih ada objek dan saksi yang perlu kami periksa,” tambahnya.

Dampak Fatal: Penyidikan Mandek Tanpa Angka Kerugian

Ketidakpastian mengenai besaran kerugian negara ini diduga telah membekukan langkah hukum Kejari Tulungagung.

Besaran kerugian negara menjadi unsur vital dalam menyusun dakwaan dan menentukan pasal terhadap tersangka.

Tanpa angka resmi dari Inspektorat, proses pelimpahan berkas ke pengadilan terpaksa terhenti, menambah kompleksitas dalam penanganan kasus ini. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version