Jawa Timur
Wabup Hadiri Pembukaan Konferensi Daerah IPPAT Kabupaten Tulungagung
TULUNGAGUNG – Konferensi Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Konferda IPPAT) Kabupaten Tulungagung resmi dibuka oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin, SM, yang mewakili Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Acara yang mengusung tema “Budaya Organisasi Memperkuat Kebersamaan Dalam Menghadapi Perubahan di Era Transformasi Digital” ini berlangsung di Hotel Azana Tulungagung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Ahmad Baharudin, Bupati menyampaikan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadapi era transformasi digital.
Dirinya menekankan bahwa PPAT harus mampu memastikan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap transaksi tanah.
“PPAT diharapkan dapat beradaptasi dengan teknologi baru, seperti akta tanah elektronik dan sistem pendaftaran tanah digital, guna meningkatkan layanan dan mengurangi risiko sengketa,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa transformasi digital dalam sistem pendaftaran tanah akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi, akurasi, dan transparansi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik dapat mempercepat administrasi pertanahan dan mengurangi kesalahan dalam proses manual, serta memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Ahmad Baharudin menekankan bahwa PPAT memiliki peran sentral dalam memastikan setiap transaksi tanah dilakukan sesuai prosedur dan terdokumentasi dalam sistem digital.
Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah terpencil, kesiapan tenaga kerja, serta perlindungan data masih perlu diatasi.
“Dengan pengelolaan yang tepat, penerapan teknologi digital dapat memperkuat akuntabilitas serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah di Indonesia,” tambahnya.
Wabup Ahmad Baharudin juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan data pertanahan, yang memungkinkan akses real-time terhadap semua transaksi dan catatan tanah oleh pihak terkait, sehingga mengurangi potensi manipulasi atau kesalahan administratif.
“Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja. PPAT perlu menyesuaikan diri agar tetap efisien dan mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dari sudut pandang ekonomi, digitalisasi dalam pendaftaran tanah diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, alur peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien dan cepat, menarik lebih banyak investor asing.
Wabup berharap, Konferda ini akan menghasilkan output positif berupa penguatan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintah.
“Sebagai mitra pemerintah daerah, IPPAT diharapkan berkontribusi dalam mengurangi dan menuntaskan permasalahan publik terkait pertanahan, termasuk sengketa tanah,” harapnya.
Pihaknya juga berpesan agar PPAT melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjalin koordinasi yang baik dengan dinas, badan, kantor, serta unit kerja terkait.
“Kami berpesan, seluruh pengurus dan anggota IPPAT senantiasa meningkatkan profesionalitas kerja, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah pelayanan publik dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral,” pungkasnya.
Dengan adanya Konferda ini, diharapkan IPPAT Kabupaten Tulungagung dapat semakin berperan aktif dalam mendukung kebijakan pertanahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (DON-red)