Redaksi
Waktu Tinggal 8 Pekan, Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset
Jakarta — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan setelah memperhitungkan masa reses, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan menjadi prioritas dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersedia. Menurutnya, waktu sekitar delapan pekan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan penting. Agenda yang akan dikejar meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.
Setelah pembahasan tingkat pertama rampung, proses legislasi akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI. Tahap tersebut menjadi penentu akhir sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.
“Sampai akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.
Meski dikebut, Komisi III menegaskan proses pembahasan tidak mengabaikan aspirasi publik. Habiburokhman menyebut DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.
“Sudah 35 kali RDPU,” terangnya.
Rangkaian RDPU tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum DPR bersama pemerintah masuk pada pembahasan substansi dan perumusan pasal-pasal dalam RUU.
Namun, tenggat waktu yang semakin dekat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan tersendiri. DPR dan pemerintah harus mampu merumuskan berbagai masukan menjadi aturan yang efektif, sekaligus memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat landasan hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Karena itu, percepatan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mengejar target waktu. Kualitas substansi RUU juga menjadi hal penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta tetap menjamin prinsip kepastian hukum.
Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini berpacu dengan jadwal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. (DON/Red).
Editor: Joko Prasetyo.