Hukum Kriminal
Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima orang Masyarakat diamankan Polres Kaimana beserta sejumlah Barang bukti

KAIMANA PB, – Bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Kaimana hari ini usai melaksanakan giat Tatap Muka bersama Insan Pers, Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna Kaimana.
Kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. ini didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar, dan IPDA Lese selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaimana.
berdasarkan Pengaduan Warga setempat dengan adanya penambangan ilegal/tanpa izin tersebut, Personel Gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke Distrik Teluk Etna dengan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih enam jam selanjutnya menuju lokasi penambangan untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut dengan melakukan police line area yang dijadikan lahan tambang.
tidak hanya dipolice line, lima pelaku penambangan emas tanpa izin inipun langsung diamankan Polres Kaimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah Karung yang berisi material tanah, material mineral yang diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.
berdasarkan keterangan JK (prlaku) dan kawan-kawan, aktivitas penambangan ilegal/tanpa izin ini sudah berjalan selama dua tahun sejak tahun 2023 dan para pelaku tidak menggunakan alat berat namun hanya melakukan dengan peralatan sederhana.
“berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mereka mendapat ijin dari pemilik hak ulayat, namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam hal ini jika hendak melakukan exploitasi harus memiliki izin yang legal secara aturan yang berlaku” ucap kapolres kaimana.
(Tim/Red)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,pada Senin (29/9).
Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga. (*)
Hukum Kriminal
Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.
Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).
Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.
Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.
Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Eks Kadis PUPR Blitar Diringkus, GPI Desak Kejari Buru ‘Ikan Besar’ Korupsi Dam Kali Bentak

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga lalai membina dan mengawasi jalannya proyek. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, DC langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaen.
Langkah Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.
Ia menyebut penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan mereka tegak lurus dalam menegakkan hukum,” kata Jaka.
Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak
Pun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.
“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkasnya.
Dengan penahanan DC, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Nasional2 minggu ago
Skandal Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di Tulungagung, Kejari Didesak Usut ‘Otak’ di Balik Layar
- Jawa Timur3 minggu ago
Usai Gelar Aksi Damai, Pejuang Gayatri: Sisa Donasi untuk Aksi Jilid II
- Nasional1 minggu ago
Korupsi SKTM, Benarkah Hanya Ada Dua Tersangka ? Eks Direktur RSUD dr. Iskak: Pantas Dihukum
- Jakarta6 hari ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional5 hari ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Nasional2 minggu ago
Ratusan Warga Desa Wonorejo Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Selama 20 Tahun
- Jawa Timur1 minggu ago
Pesantren Ribath Futuhatunnur Tulungagung Gelar Maulid Nabi Secara Sederhana, Hadirkan KH. Imam Mawardi Ridlwan
- Nasional6 hari ago
Politikus Gerindra Sindir Bupati Tulungagung Perlakukan Wakilnya Hanya Sebagai “Ban Serep”