Connect with us

Redaksi

DPR Papua Barat Daya Sahkah Propemperda 2026 dan Enam Perda Strategis, Tegaskan Fondasi Hukum Daerah Otonom Baru

Published

on

SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang Ke-III Tahun 2025 yang digelar di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Federik Frans Adolof Marlisa, ST, di dampingi Ortis Fernando Sagrim, ST dan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, SE, serta dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos, jajaran Pemerintah Daerah, anggota DPRP, dan unsur terkait lainnya.

Dalam sidang tersebut, Wakil ketua II DPR Papua Barat Daya secara resmi mencabut skorsing rapat paripurna ketiga dan melanjutkan Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda utama penetapan Propemperda Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, persetujuan dan penetapan dua rancangan peraturan DPR Provinsi, serta pengambilan keputusan terhadap enam Raperda Non-APBD.

“Dengan telah disetujuinya dan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPR Papua Barat Daya, maka Propemperda Tahun 2026 kami nyatakan sah,” tegas Ketua DPRP Papua Barat Daya disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Selain Propemperda, DPR Papua Barat Daya juga menetapkan dua rancangan peraturan DPR Provinsi, yakni Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki makna fundamental dalam memperkuat integritas, marwah, serta akuntabilitas lembaga legislatif sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Selanjutnya, rapat paripurna menyepakati dan mengesahkan enam Raperda Non-APBD menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang terdiri atas:

  • Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat Daya;
  • Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Perda tentang Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya;
  • Perda tentang Barang Milik Daerah;
  • Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Papua;
  • Perda tentang Pelaksanaan Rapat Dewan.

Ketua DPR Papua Barat Daya menegaskan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan instrumen perencanaan legislasi daerah yang strategis dan menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Propemperda tidak sekadar daftar agenda legislasi, melainkan cerminan visi hukum daerah yang progresif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru.

Lebih lanjut dijelaskan, keenam Perda Non-APBD yang disahkan memiliki arti strategis bagi konsolidasi kelembagaan, penataan birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. DPR Papua Barat Daya juga menekankan pentingnya prioritas pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat Daya atas komitmen dan kerja keras dalam menghadirkan enam Perda strategis tersebut.

“Momentum hari ini adalah momentum sejarah. Ini bukti nyata sinergi antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Daerah dalam upaya memajukan Papua Barat Daya. Kita memiliki mimpi yang sama dan Raperda yang disetujui hari ini adalah langkah konkret untuk mengatur arah perjalanan kita bersama,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa kemitraan yang solid antara DPR dan Pemerintah Daerah merupakan kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan. Menurutnya, hanya dengan komitmen, kerja keras, dan kolaborasi yang kuat, mimpi masyarakat Papua Barat Daya dapat diwujudkan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, serta ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran seluruh rangkaian sidang. Dengan disahkannya Propemperda 2026 dan enam Perda strategis ini, DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmen bersama untuk membangun Papua Barat Daya yang berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Published

on

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.

Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.

Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.

Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.

Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.

“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).

Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.

“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.

Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.

Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.

Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.

Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.

Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.

Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.

Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.

“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.

Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.

Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.

Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.

Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.

“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.

Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.

Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.

Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Published

on

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.

Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.

Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.

“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.

Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.

“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.

Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.

Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.

“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending