Connect with us

Peristiwa

62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

Published

on

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.

Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.

Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.

“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.

Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.

Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.

Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.

Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.

Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Dugaan Limbah Greenfields di Sungai Genjong Disorot, GMB Desak Pemeriksaan Lapangan

Published

on

BLITAR – Dugaan pencemaran Sungai Genjong yang dikaitkan dengan aktivitas PT Greenfields Indonesia di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan.

Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap persoalan lingkungan tersebut meski pemerintah daerah telah memfasilitasi pertemuan untuk membahas berbagai keluhan masyarakat dan persoalan dengan perusahaan.

Dalam pertemuan fasilitasi yang dipimpin Bupati Blitar Rijanto di Ruang Rapat Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, pada Kamis (15/10), perwakilan GMB menunjukkan rekaman video yang mereka klaim memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai pada Juni 2026.

Rekaman tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan PT Greenfields Indonesia, Kapolres Blitar, unsur TNI, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan masyarakat, serta pihak kontraktor.

Budi Kempes, saat menyampaikan pers usai acara.(dok/JK)

Koordinator GMB, Mariyono Setyono Budi atau yang dikenal sebagai Budi Kempes, mengatakan pihaknya ingin memastikan dugaan pencemaran tersebut ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pertemuan atau mediasi semata.

Menurut dia, masyarakat masih memiliki sejumlah tuntutan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan pencemaran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), persoalan ketenagakerjaan, hingga perizinan.

“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” ujarnya.

GMB Tunjukkan Video, Minta Dugaan Pencemaran Diverifikasi

Dalam forum tersebut, perwakilan PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru dalam pertemuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima awak media.

Di sisi lain, Budi Kempes menunjukkan rekaman video yang menurut GMB memperlihatkan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai di kawasan Genjong dan Bulu. Ia menyebut rekaman itu diambil pada Juni 2026.

Budi mengatakan, rekaman tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk meminta pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi lingkungan di lapangan.

Bupati Blitar Rijanto disebut terkejut saat melihat rekaman yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut. Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan itu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran sumber aliran dan pengujian kualitas air.

Budi mengapresiasi kesediaan Bupati Blitar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Menurut dia, Rijanto menyampaikan rencana mengajak masyarakat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Harapannya, pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan agar persoalan ini terang dan ada dasar yang jelas untuk menentukan tindak lanjut,” kata Budi.

GMB berharap pemeriksaan tersebut melibatkan instansi terkait dan menghasilkan penjelasan berdasarkan fakta, sehingga langkah penanganan dapat ditentukan secara objektif.

GMB Klaim Persoalan Berlangsung Sejak 2021

Budi menyebut persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat bukan hal baru. Ia mengklaim warga telah memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut sejak beberapa tahun lalu, termasuk melalui gugatan class action pada 2021 yang menurutnya dimenangkan di pengadilan.

Meski demikian, GMB mempertanyakan tindak lanjut atas putusan yang mereka maksud. Status perkara, isi putusan, serta pelaksanaannya masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan dan keterangan pihak terkait.

GMB menegaskan proses mediasi yang berlangsung saat ini tidak menghapus tuntutan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, CSR, ketenagakerjaan, maupun persoalan perizinan.

Budi bahkan menyatakan pihaknya siap kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan tetap kawal masalah pembuangan limbah ini sampai selesai. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, tetap kita turun ke jalan,” tegasnya.

Menurut GMB, mediasi seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konkret, bukan sekadar pertemuan formal tanpa kejelasan langkah lanjutan.

Tagihan Kontraktor Rp1,6 Miliar hingga Rp2 Miliar Turut Mencuat

Selain persoalan lingkungan, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan pembayaran pekerjaan antara PT Greenfields Indonesia dan pihak kontraktor.

Perwakilan CV Santoso Foundation, Agung Santoso, menyebut pihaknya masih memiliki tagihan pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Nilai tersebut, menurut keterangannya, belum termasuk sejumlah kerugian lain, seperti material yang masih berada di lokasi dan alat berat yang disebut ditinggalkan di kawasan Bandrek.

Agung berharap pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah dapat membantu menemukan penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak terkait.

Dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, perusahaan disebut telah membuka ruang pembicaraan mengenai penyelesaian pembayaran. Namun, nilai tagihan, dasar perhitungan, serta jadwal pelunasan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari para pihak.

Persoalan pembayaran kontraktor tersebut merupakan hal tersendiri dan perlu dibedakan dari dugaan pencemaran lingkungan. Masing-masing membutuhkan verifikasi serta mekanisme penyelesaian sesuai persoalan yang dihadapi.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah terhadap dua persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut, yakni kepastian penyelesaian tagihan kontraktor dan pemeriksaan dugaan pencemaran Sungai Genjong.

Untuk persoalan lingkungan, pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air menjadi langkah penting guna memastikan kondisi sungai, menelusuri kemungkinan sumber pencemaran, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, dugaan yang disampaikan masyarakat juga perlu diuji secara objektif agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis terbaru yang dapat memastikan dugaan pencemaran tersebut. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai tindak lanjut putusan pengadilan yang disebut GMB maupun kepastian penyelesaian tagihan kontraktor.

Redaksi membuka ruang bagi PT Greenfields Indonesia dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Kekeringan di Sumberayu Malang, Warga Bergantung pada Tandon Bantuan Air Bersih

Published

on

MALANG – Kekeringan yang berlangsung sejak Agustus 2026 membuat warga Dusun Sumberayu, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kesulitan mendapatkan air bersih.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga mengandalkan pasokan air bersih yang disalurkan ke sejumlah titik penampungan. Salah satu titik penampungan berada di halaman rumah warga bernama Antok.

Di lokasi tersebut ditempatkan tiga tandon untuk menampung bantuan air bersih. Keberadaan tandon itu memudahkan warga sekitar mengambil air dengan membawa galon, jeriken, maupun wadah lainnya sesuai kebutuhan.

“Harapannya agar bisa membantu warga,” ujar Antok, pada Sabtu (26/9).

Selain menyediakan halaman rumah sebagai lokasi tandon, Antok juga harus memenuhi kebutuhan air untuk rumahnya sendiri. Ia memilih memperdalam sumur miliknya dengan harapan sumber air kembali ditemukan.

Menurut Antok, penggunaan halaman rumah sebagai lokasi tandon merupakan bentuk sederhana untuk membantu warga sekitar yang tengah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau.

Polres Malang dan PJT I Salurkan Air Bersih

Penyaluran air bersih ke kawasan Sumberayu sebelumnya dilakukan Polres Malang bersama Perum Jasa Tirta (PJT) I. Bantuan tersebut disalurkan ke sejumlah titik tandon yang digunakan masyarakat di Sumberayu dan wilayah Kecamatan Sumberpucung.

PJT I turut melakukan pemetaan terhadap kawasan permukiman yang membutuhkan pasokan air bersih selama musim kemarau. Kekeringan yang berlangsung sejak Agustus 2026 dilaporkan berdampak terhadap sekitar 150 kepala keluarga di wilayah yang menjadi sasaran penyaluran.

Pasokan air diberikan secara berkala untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih. Penyaluran diarahkan ke kawasan yang mengalami keterbatasan sumber air selama musim kemarau.

Bagi warga Sumberayu, distribusi air tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan air bersih di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung.

BPBD Catat 613.650 Liter Air Didistribusikan

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang per 17 September 2026, Desa Karangkates menjadi salah satu wilayah yang terdampak kekeringan.

BPBD mencatat sebanyak 613.650 liter air bersih telah didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan 985 kepala keluarga atau 3.055 jiwa di Desa Karangkates.

Angka tersebut merupakan data penanganan kekeringan di tingkat Desa Karangkates, sementara sekitar 150 kepala keluarga yang disebut sebelumnya merupakan wilayah sasaran penyaluran air bersih oleh Polres Malang dan PJT I.

Distribusi air bersih dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber air selama musim kemarau.

Bagi warga Sumberayu, keberadaan tandon menjadi salah satu sarana untuk mempermudah akses terhadap air bersih.

Sementara bagi Antok, penyediaan halaman rumah sebagai lokasi tandon menjadi bentuk kepedulian kepada warga sekitar. (Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Warga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

Published

on

TRENGGALEK – Puluhan warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Nglongsor, pada Senin (6/7).

Massa menuntut pemerintah desa segera mengambil sikap terhadap seorang oknum perangkat desa berinisial K yang diduga terlibat hubungan perselingkuhan.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah anggota dari Polsek Tugu dan Koramil Tugu disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Koordinator aksi, Herman, mengatakan warga sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.

Menurutnya, sebelum aksi digelar, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aduan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi ataupun langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.

“Kami datang untuk meminta kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah ada tindakan dari pemerintah desa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa itu,” ujarnya.

Ia menuturkan, dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut telah lama menjadi perhatian warga.

Herman menyebut, oknum berinisial K diketahui telah berkeluarga, begitu pula perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya juga masih memiliki pasangan sah.

“Selama ini masyarakat memilih diam karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa. Kami merasa sungkan untuk menegur secara langsung,” katanya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Herman, perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.

“Tuntutan kami sederhana, yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya. Perangkat desa harus menjadi contoh dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK, Trimo Dwi Cahyono, yang hadir di lokasi menyatakan pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan wujud kepedulian agar integritas dan kualitas aparatur desa tetap terjaga.

“Kami menilai tuntutan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa agar ke depan perangkat desa memiliki integritas, amanah dalam perilaku maupun kinerjanya. Kami juga meyakini masih banyak warga yang memiliki kapasitas untuk mengabdi kepada desa dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM KOMPAK akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat, tim redaksi sudah menghubungi Kepala Desa Nglongsor maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga terhadap oknum perangkat desa tersebut. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi pihak terkait.(Yanto)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending