Opini
Kedaulatan Rakyat dan Tantangan Demokrasi: Antara Sistem, Partai, dan Kultur Politik

Jakarta— Demokrasi pada hakikatnya tidak semata-mata tentang bagaimana seseorang datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, lalu meninggalkan lokasi. Di balik setiap suara rakyat terdapat harapan akan kehidupan yang lebih baik, tersalurkannya aspirasi, dan terselenggaranya kekuasaan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, kedaulatan rakyat tidak dapat dipersempit hanya pada proses menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan. Kedaulatan rakyat menyangkut hubungan yang berkelanjutan antara rakyat dan kekuasaan: bagaimana aspirasi dihimpun, diperjuangkan, mandat dijalankan, dan kekuasaan tetap dapat diawasi setelah mandat diberikan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: setelah rakyat menentukan pilihan, bagaimana kedaulatan tersebut tetap diwujudkan dalam penyelenggaraan negara?
Pertanyaan ini membawa kita pada kedudukan pemilu dalam demokrasi. Pemilu merupakan mekanisme penting untuk memberikan mandat politik kepada mereka yang akan menjalankan kekuasaan. Namun, mandat elektoral bukanlah akhir dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Justru setelah pemilu selesai, persoalan bagaimana mandat tersebut dijalankan menjadi bagian penting dari kualitas demokrasi.
Rakyat tetap merupakan pemegang kedaulatan, sedangkan pihak yang memperoleh mandat berkewajiban menjalankan kekuasaan dalam batas-batas konstitusi dan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara rakyat dan kekuasaan tidak semestinya terputus setelah proses pemilihan selesai.
Di sinilah kebutuhan terhadap representasi politik memperoleh maknanya. Dalam demokrasi perwakilan, rakyat tidak mungkin menjalankan seluruh fungsi pemerintahan secara langsung setiap saat. Diperlukan lembaga dan saluran politik yang memungkinkan kehendak serta kepentingan masyarakat dihimpun, diartikulasikan, diagregasikan, dan diperjuangkan dalam proses pengambilan keputusan negara.
Partai politik kemudian menempati posisi penting dalam mata rantai representasi tersebut.
Partai politik bukan sekadar kendaraan untuk memenangkan pemilu atau memperoleh kekuasaan. Partai merupakan salah satu institusi demokrasi yang menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat. Melalui partai, berbagai kepentingan yang tersebar di tengah masyarakat dapat dihimpun, dirumuskan, dan diperjuangkan melalui proses politik.
Akan tetapi, keberadaan partai politik saja tidak cukup untuk menjamin kualitas representasi. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalankan fungsi tersebut secara demokratis, terbuka, responsif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.
Ketika fungsi representasi mengalami pergeseran, persoalan demokrasi mulai muncul. Partai yang semestinya menjadi penghubung antara rakyat dan negara dapat menjadi semakin elitis apabila pengambilan keputusan politik lebih banyak ditentukan oleh kepentingan kelompok atau segelintir elite. Saluran yang seharusnya mendekatkan rakyat dengan kekuasaan justru dapat memperlebar jarak di antara keduanya.
Dengan demikian, yang perlu dilihat bukan hanya keberadaan partai, melainkan juga struktur kepartaian, mekanisme pengambilan keputusan, kualitas representasi, serta kultur politik yang berkembang di dalamnya.
Namun, representasi politik tidak hanya berlangsung melalui partai. Demokrasi juga membutuhkan berbagai unsur infrastruktur politik yang hidup di tengah masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan, organisasi profesi, media massa, masyarakat sipil, komunitas, serta berbagai bentuk gerakan dan partisipasi publik.
Keberadaan berbagai saluran tersebut memperluas ruang partisipasi masyarakat. Aspirasi tidak hanya disampaikan pada saat pemilu, tetapi juga dapat berkembang menjadi pendapat publik, memengaruhi agenda politik, masuk ke dalam proses legislasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan negara.
Dengan demikian, memilih merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, tetapi bukan satu-satunya bentuk partisipasi dalam demokrasi.
Dari sini, perdebatan mengenai apakah rakyat hanya memilih dari pilihan yang telah tersedia perlu dilihat secara lebih utuh. Sebelum suatu pilihan politik sampai kepada rakyat, terdapat proses panjang yang melibatkan partai politik, lembaga perwakilan, kelompok kepentingan, masyarakat sipil, media, dan berbagai unsur infrastruktur politik lainnya.
Artinya, persoalan demokrasi bukan hanya menyangkut siapa yang dipilih, tetapi juga bagaimana pilihan politik dibentuk, bagaimana aspirasi direpresentasikan, dan bagaimana mandat dijalankan.
Persoalan tersebut pada akhirnya membawa kita pada hubungan antara desain kelembagaan dan kultur politik.
Desain kelembagaan menyediakan struktur, kewenangan, dan mekanisme. Konstitusi dan hukum menentukan batas serta aturan main bagi penggunaan kekuasaan. Namun, keberadaan aturan tersebut belum dengan sendirinya menjamin demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Di sinilah kultur politik memperoleh peranan penting. Kultur politik menentukan bagaimana institusi, aturan, dan kewenangan diterjemahkan ke dalam praktik. Sistem yang baik dapat kehilangan efektivitas apabila dijalankan tanpa integritas. Sebaliknya, kultur politik yang baik membutuhkan desain kelembagaan dan hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, kualitas demokrasi merupakan hasil pertemuan antara desain kelembagaan dan kultur politik. Keduanya tidak dapat dipisahkan dari perilaku para pelaku yang menjalankan kekuasaan.
Perspektif tersebut menjadi penting ketika kita berhadapan dengan persoalan seperti oligarki, politik dinasti, konflik kepentingan, korupsi, atau melemahnya kepercayaan publik. Persoalan-persoalan tersebut tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan menyalahkan sistem.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sistem itu dirancang, bagaimana ia dijalankan, siapa yang menjalankannya, dan bagaimana kekuasaan tersebut dikontrol?
Pertanyaan terakhir membawa kita pada inti persoalan demokrasi: kekuasaan yang memperoleh mandat dari rakyat harus tetap dapat dikontrol oleh rakyat dan dibatasi oleh konstitusi.
Demokrasi Indonesia berjalan dalam kerangka negara hukum dan konstitusi. Kedaulatan rakyat harus dilaksanakan menurut konstitusi, sementara kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, legitimasi elektoral bukan satu-satunya ukuran keberhasilan demokrasi. Kekuasaan yang memperoleh mandat melalui pemilu tetap harus tunduk pada konstitusi, hukum, mekanisme pengawasan, dan kepentingan rakyat.
Di sinilah mekanisme checks and balances memperoleh arti penting. Kekuasaan tidak boleh hanya memperoleh legitimasi ketika dipilih, tetapi harus terus-menerus dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menjalankan mandat.
Atas dasar itu, kritik terhadap sistem tetap diperlukan. Namun, persoalan ketatanegaraan perlu dibedakan antara kelemahan desain konstitusional, kelemahan kelembagaan, dan perilaku para pelaku politik. Pembedaan tersebut diperlukan agar setiap persoalan tidak otomatis dibebankan kepada sistem semata.
Perubahan sistem tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan ketatanegaraan. Sebaliknya, mempertahankan sistem juga tidak menjamin bahwa kekuasaan akan selalu dijalankan sesuai dengan tujuan negara.
Sistem pada dasarnya merupakan instrumen. Pemilu adalah mekanisme pemberian mandat. Partai politik merupakan salah satu saluran representasi. Infrastruktur politik menyediakan ruang partisipasi yang lebih luas. Lembaga negara menjalankan struktur kekuasaan. Semuanya harus bekerja dalam suatu hubungan yang memungkinkan kekuasaan saling mengimbangi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Atas dasar pemahaman tersebut, pembenahan demokrasi Indonesia tidak cukup berhenti pada pertanyaan: “Siapa yang menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat?”
Pertanyaan tersebut penting, tetapi kualitas demokrasi justru diuji oleh pertanyaan yang muncul setelah mandat diberikan:
Bagaimana rakyat dapat mengontrol kekuasaan?
Bagaimana aspirasi rakyat tetap diagregasikan di antara pemilu?
Bagaimana partai mempertanggungjawabkan mandat politiknya kepada rakyat?
Bagaimana lembaga negara memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi?
Rangkaian pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak selesai ketika pemilu berakhir. Demokrasi justru memasuki tahap yang tidak kalah penting ketika mandat mulai dijalankan.
Kedaulatan rakyat memang bukan sekadar hak untuk memilih. Namun, pengakuan terhadap kedaulatan rakyat juga tidak berarti menghilangkan kebutuhan terhadap partai politik, lembaga perwakilan, maupun mekanisme demokrasi perwakilan.
Yang dibutuhkan adalah demokrasi dengan saluran aspirasi yang terbuka, partai politik yang menjalankan fungsi representasi secara sehat, infrastruktur politik yang kuat, lembaga negara yang akuntabel, mekanisme checks and balances yang efektif, serta kultur politik yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab.
Dengan kerangka demikian, persoalan Indonesia tidak semata-mata terletak pada pilihan antara sistem lama atau sistem baru, antara partai atau tanpa partai, maupun antara demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan.
Yang lebih mendasar adalah bagaimana seluruh unsur tersebut ditempatkan dalam bangunan ketatanegaraan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara kekuasaan yang memperoleh mandat rakyat tetap dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi.
Pada akhirnya, pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti sistem. Yang juga harus dibenahi adalah kelembagaan, mekanisme pengawasan, kultur politik, perilaku, integritas, dan etika para pelaku yang menjalankan kekuasaan.
Sebab, demokrasi pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memperoleh mandat dari rakyat, tetapi juga soal bagaimana mandat itu dijalankan, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan tersebut digunakan. (By/Red)
Oleh: Prof. Arief Hidayat, Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur.
Opini
Pasar Mulai Menuntut Lebih dari Sekadar Simbol, Pemerintah Didorong Perkuat Tata Kelola Ekonomi

JAKARTA- Kepercayaan pasar terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui komunikasi politik, pertemuan dengan pelaku usaha, atau kehadiran figur tertentu.
Di tengah dinamika ekonomi global, investor semakin menaruh perhatian pada kualitas tata kelola, kepastian kebijakan, dan kemampuan pemerintah mengeksekusi program secara konsisten.
Sejumlah ekonom menilai bahwa strategi komunikasi pemerintah tetap penting untuk menjaga persepsi publik, namun efeknya dapat menurun apabila tidak diikuti perubahan kebijakan yang nyata.
Dalam teori komunikasi, fenomena tersebut dikenal sebagai diminishing return, yaitu kondisi ketika pesan yang terus diulang semakin berkurang pengaruhnya.
Pasar, kata sejumlah pengamat, pada akhirnya lebih merespons indikator fundamental seperti kepastian regulasi, disiplin fiskal, transparansi, dan iklim investasi.
“Investor tidak hanya melihat siapa yang berbicara, tetapi melihat apakah kebijakan bisa dijalankan dan menghasilkan kepastian,” ujar pengamat ekonomi.
Tekanan terhadap pentingnya tata kelola muncul ketika pasar global semakin selektif terhadap negara berkembang.
Indonesia sendiri masih mencatat pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025, dengan Produk Domestik Bruto mencapai sekitar Rp23.821 triliun.
Namun, stabilitas pertumbuhan tidak otomatis menghapus perhatian investor terhadap kualitas pertumbuhan dan risiko kebijakan.
Investor Memperhatikan Transparansi dan Kepastian
Di pasar modal, isu tata kelola menjadi salah satu faktor penting. Penilaian lembaga indeks global seperti MSCI terhadap akses pasar Indonesia menunjukkan bahwa transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan kualitas infrastruktur pasar menjadi perhatian investor internasional.
MSCI sebelumnya menunda keputusan terkait klasifikasi pasar Indonesia setelah menyoroti sejumlah persoalan akses pasar. Penundaan tersebut memberi waktu bagi regulator melakukan perbaikan, namun investor tetap menunggu bukti implementasi reformasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persepsi pasar tidak hanya dipengaruhi oleh pernyataan pemerintah, tetapi juga oleh indikator tata kelola yang dapat diukur.
Program Pemerintah dan Tantangan Fiskal
Di sisi fiskal, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara menjalankan program prioritas dan mempertahankan ruang anggaran.
Salah satu perhatian adalah program besar pemerintah yang membutuhkan pembiayaan signifikan. Pemerintah dilaporkan melakukan evaluasi terhadap program makan bergizi dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan tata kelola pelaksanaan.
Pengamat menilai setiap program publik harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, serta perhitungan manfaat ekonomi yang terukur.
“Program pemerintah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” kata analis kebijakan publik.
BUMN dan Meritokrasi Jadi Sorotan
Selain kebijakan fiskal, tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi perhatian. Pengangkatan pejabat maupun komisaris BUMN menjadi salah satu indikator yang dilihat publik dan pasar dalam menilai kualitas institusi.
Pengamat menilai proses tersebut perlu mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan pengalaman sektor terkait.
Jika keputusan strategis dianggap lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik dibanding pertimbangan profesional, hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kualitas tata kelola.
Sebaliknya, apabila BUMN dikelola dengan prinsip korporasi yang sehat, transparan, dan berbasis kinerja, perusahaan negara dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Dampak ke Masyarakat
Persoalan tata kelola ekonomi pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada investor, tetapi juga masyarakat.
Kepastian kebijakan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan membuka lapangan kerja, melakukan ekspansi, dan menanamkan modal.
Ketidakpastian regulasi dapat membuat dunia usaha menunda investasi yang kemudian berdampak pada kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebaliknya, reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum dapat meningkatkan daya saing nasional.
Pemerintah Perlu Mengubah Fokus
Dengan kondisi ekonomi global yang penuh tekanan, pemerintah dinilai perlu menggeser fokus dari sekadar membangun persepsi menuju penguatan fondasi ekonomi.
Komunikasi politik tetap menjadi instrumen penting, tetapi kepercayaan jangka panjang membutuhkan hasil yang terlihat.
Pasar dan masyarakat pada akhirnya memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mampu menghadirkan kebijakan konsisten, tata kelola yang kuat, serta program yang benar-benar memberikan manfaat.
Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui simbol, tetapi melalui kepastian dan eksekusi.(*)
Oleh: Yuwono Setyo Widagdo, S.Sos., MH, Pengamat Politik-Ekonomi
Opini
BEM UBK Gate: Cermin Krisis Budaya Politik dan Tantangan Demokrasi Marhaenis

JAKARTA – Jagat maya beberapa hari terakhir dipenuhi kecaman terhadap oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK).
Reaksi publik tentu dapat dipahami. Mahasiswa selama ini dipandang sebagai moral force yang diharapkan menjadi penjaga nurani bangsa, bukan bagian dari praktik politik transaksional.
Namun, apabila peristiwa ini hanya dipahami sebagai kesalahan segelintir mahasiswa, kita justru berpotensi mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Menurut saya, peristiwa yang kemudian saya sebut sebagai “BEM UBK Gate” merupakan refleksi dari krisis budaya politik yang telah lama mengakar dalam demokrasi Indonesia.
Kita perlu jujur mengakui bahwa praktik politik uang masih menjadi salah satu penyakit kronis demokrasi kita. Hampir setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai berbagai bentuk transaksi politik, baik secara langsung maupun terselubung.
Dalam konteks tersebut, pernah berkembang slogan yang cukup populer di tengah masyarakat: “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.”
Meskipun sebagian pihak memaknainya sebagai bentuk perlawanan terhadap politik uang, slogan tersebut secara tidak langsung juga membentuk toleransi sosial terhadap praktik yang sejatinya bertentangan dengan etika demokrasi. Politik uang tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus ditolak secara total, melainkan cukup “disiasati”.
Dari sinilah standar moral publik mulai bergeser. Jika menggunakan perspektif tersebut, tindakan oknum BEM UBK sesungguhnya tidak lahir dari ruang kosong.
Mereka hanya mereproduksi logika politik yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Bedanya, apabila dalam pemilu muncul ungkapan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya”, maka dalam kasus ini logika itu seolah bergeser menjadi, “ambil uangnya, tetapi jangan ubah titik tujuan demonstrasi.”
Kalimat tersebut tentu merupakan satire, bukan pembenaran. Justru melalui satire itulah kita diajak bercermin bahwa perilaku mahasiswa sering kali merupakan refleksi dari budaya politik yang dipertontonkan oleh generasi sebelumnya.
Dalam perspektif Marhaenisme, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh oknum mahasiswa. Yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah terkikisnya kesadaran politik sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat.
Bung Karno mengajarkan bahwa politik adalah alat perjuangan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan sarana memperjualbelikan pengaruh. Marhaen adalah subjek perjuangan yang harus dimuliakan, bukan objek mobilisasi kekuasaan.
Ketika transaksi menjadi ukuran utama dalam politik, rakyat perlahan diposisikan sebagai komoditas. Kesadaran politik bergeser menjadi kesadaran transaksional. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan ruh etikanya.
Di sinilah relevansi Trisakti Bung Karno menjadi sangat penting. Kedaulatan politik tidak cukup diwujudkan melalui pemilu yang berlangsung lima tahunan. Demokrasi harus mampu melahirkan warga negara yang berdaulat dalam berpikir, berdikari dalam mengambil sikap, dan berkepribadian dalam memperjuangkan kepentingan bangsa. Tanpa fondasi moral tersebut, demokrasi hanya menjadi arena persaingan modal dan kekuasaan.
Kasus BEM UBK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi nasional. Menyalahkan mahasiswa semata tanpa membenahi budaya politik yang berkembang di tengah masyarakat hanya akan melahirkan siklus yang sama di masa mendatang.
Mahasiswa adalah produk dari lingkungan sosial-politik yang mereka saksikan setiap hari. Jika elite politik mempertontonkan praktik transaksional, maka jangan heran apabila sebagian generasi muda menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Sebaliknya, apabila elite mampu menghadirkan keteladanan, ruang pendidikan politik yang sehat pun akan tumbuh.
Dari sudut pandang komunikasi politik, peristiwa ini juga menghadirkan dinamika yang menarik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh ruang politik karena dinilai lebih cepat merespons aspirasi mahasiswa. Kecepatan tersebut membangun persepsi publik bahwa dirinya terbuka terhadap dialog.
Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto beserta sebagian elite pendukung pemerintahan terlihat kehilangan momentum komunikasi.
Dalam politik modern, persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh substansi kebijakan, tetapi juga oleh kecepatan membaca situasi dan merespons aspirasi masyarakat.
Karena itu, peristiwa ini patut menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa komunikasi politik yang responsif merupakan bagian penting dari kepemimpinan.
Pelajaran terbesar dari “BEM UBK Gate” bukanlah soal siapa yang menang atau kalah dalam pertarungan opini publik. Yang jauh lebih penting adalah keberanian untuk menghentikan standar ganda dalam demokrasi.
Kita tidak dapat terus-menerus mengecam mahasiswa ketika mereka diduga terjebak dalam praktik transaksional, sementara pada saat yang sama membiarkan praktik serupa tumbuh dalam pemilu, birokrasi, maupun kehidupan politik sehari-hari.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan mewarisi pemikiran Bung Karno, sudah saatnya demokrasi Indonesia dikembalikan kepada semangat gotong royong, keberpihakan kepada rakyat, serta politik pengabdian.
Marhaenisme mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan seperti yang terjadi pada BEM UBK tidak cukup dilakukan melalui penghukuman terhadap individu.
Yang lebih mendesak adalah membangun kembali budaya politik yang beretika, memperkuat pendidikan kader, dan meneguhkan demokrasi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Pada akhirnya, “BEM UBK Gate” bukan sekadar kisah tentang mahasiswa. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah demokrasi Indonesia hari ini.
Pertanyaannya, apakah kita cukup berani bercermin dan memperbaiki diri, atau justru terus memelihara kemunafikan politik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya?.(*)
Oleh: Ristiyanto, Ketua Dewan Pertimbangan Gerakan Pemuda Marhaen dan Mantan Wakil Rektor UBK
Opini
Demokrasi Konstitusional di Era Geopolitik Baru

JOGJAKARTA – Perubahan geopolitik global tidak lagi hanya ditandai oleh rivalitas antarnegara, tetapi juga oleh meningkatnya kompleksitas persoalan domestik yang dihadapi negara-negara demokrasi.
Ketidakpastian ekonomi, perang di berbagai kawasan, transisi energi, perkembangan kecerdasan buatan, migrasi, hingga polarisasi politik telah menguji daya tahan institusi pemerintahan di banyak negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa menghadapi dinamika politik yang beragam. Belanda bergulat dengan pembentukan dan keberlanjutan koalisi pemerintahan dalam sistem multipartai. Belgia berulang kali menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan kabinet dalam masyarakat yang majemuk.
Prancis menghadapi tantangan menjaga efektivitas pemerintahan ketika dukungan parlemen tidak selalu sejalan dengan agenda eksekutif. Sementara itu, Inggris terus beradaptasi dengan konsekuensi politik dan ekonomi pasca-Brexit serta dinamika pergantian kepemimpinan nasional.
Setiap negara memiliki konteks sejarah, sistem ketatanegaraan, dan budaya politik yang berbeda. Karena itu, perkembangan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai tanda melemahnya demokrasi.
Sebaliknya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang terus berproses dan dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Indonesia memiliki kepentingan untuk mempelajari pengalaman tersebut. Bukan untuk menyalin model kelembagaan negara lain, melainkan untuk memperkuat kapasitas demokrasi nasional dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di sinilah pentingnya melihat geopolitik tidak hanya sebagai persoalan hubungan internasional, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan konstitusi dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tujuan penyelenggaraan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Amanat tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.
Dalam kerangka itu, demokrasi konstitusional menjadi fondasi utama. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua prinsip tersebut mengharuskan seluruh proses politik berjalan dalam koridor konstitusi, dengan keseimbangan kewenangan antarlembaga negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak selalu datang dari ancaman keamanan tradisional.
Fragmentasi politik, menurunnya kepercayaan publik, disinformasi digital, tekanan ekonomi, hingga perubahan konfigurasi geopolitik dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, kualitas institusi menjadi penentu. Lembaga yang profesional, independen, dan dipercaya publik akan lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus merespons perubahan secara adaptif.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional. V-Dem Democracy Report 2025 menunjukkan bahwa tantangan terhadap demokrasi kontemporer tidak hanya berasal dari konflik keamanan, tetapi juga dari meningkatnya polarisasi politik, disinformasi, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Laporan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kemampuan institusi negara menjaga akuntabilitas, independensi, dan partisipasi warga negara.
Sementara itu, OECD menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan prasyarat penting bagi ketahanan demokrasi dalam menghadapi tekanan ekonomi, sosial, maupun geopolitik.
Di sisi lain, Venice Commission (Council of Europe) melalui Rule of Law Checklist menempatkan prinsip checks and balances, independensi peradilan, dan constitutional review sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis yang harus dipelihara untuk mencegah kemunduran demokrasi.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah memilih antara stabilitas atau demokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan.
Stabilitas tanpa akuntabilitas berisiko mengurangi kualitas demokrasi, sedangkan demokrasi tanpa kapasitas kelembagaan dapat melahirkan ketidakpastian kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun keseimbangan di antara keduanya.
Perubahan geopolitik juga membuka peluang. Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, potensi sumber daya alam, bonus demografi, serta peran dalam berbagai forum internasasional memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih strategis.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila ditopang oleh kepastian hukum, birokrasi yang efektif, institusi politik yang matang, serta kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks itulah gagasan Geopolitik EuroIndo 2026 menjadi relevan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, pembuat kebijakan, praktisi, dan masyarakat untuk membahas bagaimana perubahan geopolitik memengaruhi demokrasi, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan komparatif memungkinkan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tanpa kehilangan pijakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemampuan militer, atau besarnya investasi yang masuk.
Kekuatan tersebut juga ditentukan oleh kualitas konstitusi, kematangan demokrasi, integritas lembaga negara, serta kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat.
Indonesia memiliki modal konstitusional yang kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tidak berhenti sebagai norma, melainkan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas, demokrasi, dan supremasi hukum akan menjadi salah satu penentu daya tahan Indonesia pada masa depan.
Oleh: Suga Sapu Sapu, Guru Kader Marhaen
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi4 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri3 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
TNI & Polri3 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
Redaksi20 jam agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa










