Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Remaja Usai Minum Kopi

Published

on

PACITAN, 90detik.com – Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja usai minum kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.

Korban laki – laki berinisial MRS (12 ) yang merupakan seorang pelajar yang meninggal setelah sebelumnya minum kopi di rumahnya.

Dalam kasus ini Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang Perempuan inisial AFA (25 ) yang diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pada Kamis (1/2).

Adapun motif pelaku diduga kuat terkait panik lantaran tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang AKBP Agung Nugroho.

Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.

Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban.

Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.

“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Agung Nugroho.

Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.

Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.

“Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP.

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp 32 juta dengan cara mendatangi customer service.

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp 2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp 30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan.

Pengungkapan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa remaja ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan tindak pidana, sehingga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga keamanan masyarakat Pacitan. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

Published

on

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.

Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.

“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).

Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.

Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

Published

on

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.

Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).

Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.

Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.

Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.

“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.

Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat

“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.

Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

Published

on

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.

Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).

Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.

Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu

“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).

Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.

Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.

“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.

“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.

Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.

Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending