TULUNGAGUNG, 90detik.com – Seorang Pria berinisial CK(31), Desa Wajakkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Mushola Miftkhul Huda Dusun Karangrejo, Rt. 001/006, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian itu terjadi hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2024, sekira pukul 02.30 Wib unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga Desa Karangrejo bahwa di Mushola Miftakhul Huda ada orang tidak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan.
“Atas dasar informasi tersebut lalu Unit Reskrim Polsek Boyolangu melakukan penyelidikan dengan cara bersama warga mengamati lokasi dimaksud secara tersembunyi”, ujar Mujiatno, pada Selasa (06/02).
“Kemudian benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekira pukul 02.45 Wib. Ada seorang laki-laki di serambi mushola dan tampak sedang membongkar kotak amal dengan cara mencongkel kunci gembok dengan menggunakan sebuah obeng dan mengambil uang dari dalam kotak amal yang dimasukkan dalam tas punggung warna hitam”, sambungnya.
Saat pelaku akan pergi dengan menaiki sepeda motor, lalu petugas dibantu warga menghentikan pelaku tersebut dengan cara mencabut kunci kontak sepeda motor pelaku lalu mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Boyolangu.
“Dari kejadian itu diamankan barang bukti uang Tunai Rp 1.280.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sebuah obeng besi warna putih, 1 Unit Sepeda motor Honda Cbr Warna Hitam, tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter warna hitam dan sebuah gembok terbuat dari besi warna putih dalam keadaan rusak”, ungkapnya.
“Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUHPidana”, tandasnya. (Red)