Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 6 Feb 2024 WIB ·

Warga Bersama Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Amal di Mushola Miftkhul Huda Karangrejo Tulungagung


 Warga Bersama Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Amal di Mushola Miftkhul Huda Karangrejo Tulungagung Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Seorang Pria berinisial CK(31), Desa Wajakkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Mushola Miftkhul Huda Dusun Karangrejo, Rt. 001/006, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian itu terjadi hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2024, sekira pukul 02.30 Wib unit Reskrim Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga Desa Karangrejo bahwa di Mushola Miftakhul Huda ada orang tidak dikenal dengan gelagat yang mencurigakan.

“Atas dasar informasi tersebut lalu Unit Reskrim Polsek Boyolangu melakukan penyelidikan dengan cara bersama warga mengamati lokasi dimaksud secara tersembunyi”, ujar Mujiatno, pada Selasa (06/02).

“Kemudian benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekira pukul 02.45 Wib. Ada seorang laki-laki di serambi mushola dan tampak sedang membongkar kotak amal dengan cara mencongkel kunci gembok dengan menggunakan sebuah obeng dan mengambil uang dari dalam kotak amal yang dimasukkan dalam tas punggung warna hitam”, sambungnya.

Saat pelaku akan pergi dengan menaiki sepeda motor, lalu petugas dibantu warga menghentikan pelaku tersebut dengan cara mencabut kunci kontak sepeda motor pelaku lalu mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Boyolangu.

“Dari kejadian itu diamankan barang bukti uang Tunai Rp 1.280.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sebuah obeng besi warna putih, 1 Unit Sepeda motor Honda Cbr Warna Hitam, tas punggung warna hitam, sebuah lampu senter warna hitam dan sebuah gembok terbuat dari besi warna putih dalam keadaan rusak”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUHPidana”, tandasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

7 Desember 2024 - 03:37 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

5 Desember 2024 - 13:22 WIB

Polresta Malang Kota Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:20 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu

26 November 2024 - 11:24 WIB

Wujudkan Astacita Presiden RI, Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judol dan TPPO

26 November 2024 - 04:20 WIB

Trending di Hukum Kriminal