Jawa Timur
Amankan Ramadhan, Patroli Gabungan Mendapati Tempat Karaoke Membandel
TULUNGAGUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kembali melaksanakan patroli malam sekaligus razia terhadap tempat karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, pada Selasa(11/3) malam.
Patroli ini melibatkan tidak kurang dari 60 personel yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, CPM, dan Satpol PP, yang dibagi menjadi dua tim dengan area tujuan yang berbeda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, melalui Agung Setyo Widodo, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tulungagung, menyampaikan bahwa patroli gabungan ini dilaksanakan untuk menegakkan ketertiban masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.8/266/20.01.02/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Patroli dimulai pukul 21.00 WIB setelah pelaksanaan shalat tarawih, menyisir delapan titik yang diduga masih terdapat tempat karaoke yang beroperasi.
Titik-titik tersebut meliputi Kecamatan Gondang (Kafe dan Karaoke Galaxy), Tulungagung (Karaoke Brist), Ngunut (Eks Lokalisasi Ngunut), Kedungwaru (Warung Kopi Pasar Senggol), Ngantru (Area Jembatan Ngujang Dua), dan Kedungwaru (Eks Lokalisasi Ngujang dan tempat karaoke di area Dam Majan Ketanon).
Dari hasil patroli, ditemukan beberapa tempat karaoke yang membandel dan tetap beroperasi, mengabaikan SE Bupati.
Agung Setyo Widodo menjelaskan bahwa pemilik atau pengelola tempat karaoke tersebut diberikan teguran dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Kami langsung memberikan peringatan untuk tidak mengulangi,” jelas Agung (11/3).
Ketika ditanya, mengenai alasan tempat karaoke yang masih beroperasi, ia menjelaskan bahwa para pengusaha berdalih belum mengetahui adanya sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) tersebut.
“Mereka mengatakan belum mendapatkan sosialisasi, meskipun sebenarnya SE tersebut sudah kami berikan kepada pemerintah desa melalui kecamatan beberapa hari yang lalu. Artinya, mereka seharusnya sudah tahu,” tambah Agung.
Sementara itu, dua lokasi yang sebelumnya disinyalir masih beroperasi, yaitu eks lokalisasi Ngunut dan Ngujang, saat tim patroli tiba di lokasi, ditemukan sepi dari aktivitas, dan tidak ada satu pun rumah kos yang buka, sesuai dengan aduan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Ramadhan 1446 H ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bupati Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi 23 poin aturan, di mana salah satu poinnya melarang operasional tempat hiburan, karaoke, atau panti pijat selama bulan Ramadhan hingga H+2 bulan Syawal 1446 H. (Abd-Red)