Nasional
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah dan Camat oleh Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Tak hanya memeras pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, Gatut kini juga diduga meminta uang dari pihak sekolah dan kecamatan di Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan sang bupati terhadap calon kepala sekolah dan camat.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri,” ujar Budi di Jakarta, pada Rabu (15/4).
Menurut Budi, KPK sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar. Masyarakat diharapkan berani melapor jika mengetahui adanya praktik serupa.
Kasus ini terus dikembangkan. KPK mengimbau masyarakat Tulungagung yang merasa menjadi korban pemerasan untuk segera melapor.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi senyap itu, petugas mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, KPK membawa Gatut, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.
Modus Surat Pengunduran Diri Bermaterai
KPK menduga Gatut Sunu memeras 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan modus yang cukup licik. Para pejabat diwajibkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Surat itu sudah bermaterai, tetapi tanggalnya sengaja dikosongkan.
Dengan surat “waktu bom” itu, Gatut diduga dengan mudah menekan para pejabat untuk menyetor uang. Hasil sementara, KPK menduga Gatut telah mengumpulkan uang sebesar Rp 2,7 miliar dari target total Rp 5 miliar dari 16 OPD. (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo